Sabtu, 23 November 2024

Sidang Kepailitan PT Leces, KY Jatim Kirim Surat ke Pusat

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi

Terkait kasus sidang kepailitan PT Leces, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung Wilayah Jawa Timur telah mengirimkan surat kepada pusat.

Ubed Bagus Razali, Asisten Koordinator KY Jatim menyampaikan pada wartawan, Jumat (5/9/2014) bahwa surat tersebut berisi kumpulan data dan keterangan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Herry Supriyono Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (8/8/2014) lalu.

“Surat tersebut telah kami kirimkan ke Komisi Yudisial (KY) Pusat dalam minggu ini. Selanjutnya, terserah bagaimana petunjuknya, apakah kami yang akan meneruskan ataukah KY Pusat yang akan mengirimkan tim ke Surabaya. Kami menunggu keputusan itu,” ujar Ubed.

Menurut Ubed, persidangan kepailitan PT Leces, sejatinya tidak begitu istimewa. Biasa-biasa saja. Tetapi kemudian menjadi perhatian masyarakat serta khalayak ramai lantaran terjadinya perampokan uang terhadap satu diantara pengacara, yaitu Rusmarti Fatah atau lebih dikenal sebagai Atiek Fatah.

Yang kemudian menjadi semakin menarik, peristiwa perampokan terjadi diluar gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan Atiek Fatah yang menjadi korban perampokan, yang akan menghadiri persidangan kliennya, saat itu baru turun dari taksi membawa uang Rp 185 juta.

Sementara itu, hal lain yang juga menarik, persidangan kepailitan PT Leces yang dilakukan pada hari Jumat (8/8/2014) berlangsung tidak seperti biasanya. Karena setiap Jumat biasanya digelar persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Ditambahkan Ubed, KY mempunyai wewenang satu di antaranya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim di Pengadilan. Berdasarkan UU no 18 tahun 2011, KY mempunyai tugas untuk melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim.

“Oleh karena itu, semua dugaan memang telah kami dalami. Apakah uang dari korban Atiek Fatah tersebut diberikan kepada hakim dalam persidangan atau tidak. Semua kesimpulan berdasarkan dugaan yang telah kami dalami juga telah kami sertakan di dalam surat yang kami kirim ke KY Pusat tersebut,” pungkas Ubed Bagus Razali, Asisten Koordinator Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur, Jumat (5/9/2014).(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs