Minggu, 24 November 2024

Pembahasan RUU Pilkada Capai Proses Finalisasi

Laporan oleh Sirojul Munir Anif Mubarok
Bagikan

Sampai saat ini DPR RI sudah hampir sampai pada tahap pengambilan keputusan, Djoehermansyah Djohan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih dalam proses finalisasi. Rencananya ketok palunya akan dilaksanakan paling lambat pada pertengahan September 2014.

Menurut Djohan, saat ini masih ada dua isu krusial yang masih berbeda antara pihak pemerintah dengan pihak fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Pertama soal mekanisme pemilihan, apakah pemilihan akan dilaksanakan secara langsung untuk gubernur, walikota, atau tidak secara langsung melainkan melalui DPRD. Kedua, soal penetapan wakil kepala daerah, apakah langsung dipilih secara berpasangan dengan kepala daerahnya atau yang dipilih hanya kepala daerahnya saja tidak lagi berpasangan, hingga nantinya kepala daerah yang terpilih diminta untuk mengusulkan calon wakilnya kepada pemerintah pusat, lalu wakilnya akan dilantik langsung oleh kepala daerah yang terpilih.

Hingga saat ini dari pihak pemerintah masih tetap mengusulkan untuk pemilihan gubernur maupun walikota untuk dipilih secara langsung oleh rakyat, karena pemerintah lebih ingin mendengar suara dari masyarakat. Sedangkan suara dari masyarakat masih tetap ingin memilih dengan cara pemilihan langsung oleh rakyat. Karena dengan begitu rakyat akan terlibat langsung dalam proses pemilihan pemimpinnya, itu yang disebut dengan konsep demokrasi partisipatoris, dan hal ini sudah berlangsung lancar di Indonesia dari 1 Juni 2005 hingga sekarang, ungkap Djohan pada Radio Suara Surabaya, Jumat (5/9/2014).

Sebagian besar fraksi-fraksi DPR mengusulkan pemilihan melalui DPRD, dengan alasan finansial, karena ongkos mahalnya biaya proses penyelenggaraan Pilkada. Ongkos pelaksanaan Pilkada menghabiskan biaya triliunan rupiah, sehingga untuk menyelenggarakan Pilkada di seluruh wilayah Indonesia, bisa menghabiskan dana mencapai seratus triliun rupiah, sedangkan jika pemilihan dilakukan melalui DPRD, itu memang tidak menghabiskan dana, karena tidak ada penggunaan surat suara, kotak suara, biaya kampanye, dan hanya melibatkan pihak DPRD.

Djohan menambahkan, meski bila Pilkada dilakukan secara tidak langsung, semua pihak siap diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditambahkan Djohan hingga saat ini posisi terakhir sudah ada 63 persen yang cenderung memilih untuk mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD.(nif/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs