Sabtu, 23 November 2024

Jero Wacik Akan Mundur, Hari Ini Hadap Presiden

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Jero Wacik Menteri ESDM. Foto: Antara

Jero Wacik Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera mengajukan surat pengunduran kepada presiden, menyusul keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Jero Wacik diduga menerima dana hingga Rp9,9 miliar sebagai hasil dari tindakan pemerasan saat Jero menjabat sebagai menteri ESDM sejak 2011.

Menteri ESDM ini telah meminta waktu menghadap presiden, setibanya Susilo Bambang Yudhoyono Presiden dari kunjungan kerja di Singapura, Kamis, 4 September siang nanti.

Penjelasan ini disampaikan Julian Aldrin Pasha Juru Bicara Kepresidenan, melalui pesan singkat, Rabu (3/9/2014) malam, yang diterima suarasurabaya.net.

Kata Julian, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Presiden RI, sudah menerima laporan secara lisan dari Djoko Suyanto Menko Polhukam. Presiden terkejut atas kejadian ini.

Sampai menjelang akhir masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II tercatat tiga menteri aktif yang terlibat kasus korupsi. Yakni Andi Mallarangeng Menpora dalam kasus Hambalang, Suryadharma Ali Menag, dalam kasus haji, dan Jero Wacik dalam kasus korupsi pemerasan.

Di era Kabinet Indonesia Bersatu pertama 2004 – 2009 hanya seorang menteri yang terjerat korupsi, yakni Bachtiar Hamzah, Mensos. Sia terlibat korupsi pengadaan bantuan mesin jahit dan sapi.

Syarif Hasan Ketua Harian Partai Demokrat megaskan, partainya akan merespon keputusan KPK ini. Kalau KPK memiliki bukti yang kuat dipersilakan memproses secara hukum dan transparan.

“Kami berterima kasih karena KPK secara implisit menyatakan kasus ini tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat,” kata Syarif Hasan.

Sesuai pakta integritas yang ditandatangani waktu dilantik menjadi menteri Jero Wacik akan berlaku, harus mengundurkan diri. Karena pakta integritas itu berlaku tanpa pandang bulu.

Tentang calon keanggotaannya di DPR RI Syarif Hasan menjelaskan,
sudah ada ketentuannya, jadi ini prosesnya seperti biasa. Nanti KPU yang memproses. “Saya tidak tahu apakah akan tetap dilantik. Tergantung proses di KPU,” kata Ketua Harian Partai Demokrat.

KPK menetapkan Jero Wacik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai tersangka, karena diduga menerima dana hingga Rp9,9 miliar sebagai hasil dari tindakan pemerasan saat Jero menjabat sebagai menteri ESDM sejak 2011. Jero Wacik ditetapkan tersangka pada, Rabu (3/9/2014) kemarin.(jos/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs