Sabtu, 23 November 2024

Dua Pelaku Curanmor Sadis Diringkus Crime Hunter

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kedua remaja pelaku pencurian dengan kekerasan diborgol. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Crime Hunter Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua remaja yang kerap kali meresahkan masyarakat. Keduanya yaitu Mohammad Fais (17) warga Jl. Tambak Mayor dan Risky Wibowo (17) warga Jl. Pakis Wetan Surabaya yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan petugas, dalam setiap melakukan aksinya, tidak segan-segan melukai korban jika mendapat perlawanan. Para tersangka diamankan di dua tempat berbeda oleh anggota.

Tersangka M Fais diamankan oleh anggota Polsek Sawahan di Jalan Tidar, sedangkan Risky Wibowo diamankan oleh anggota Polsek Jambangan di daerah Juanda. “Karena keduanya masih dibawah umur, untuk masalah pemeriksaan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya,” Kasat AKBP Sumaryono kepada wartawan, Rabu (3/9/2014).

Dia menambahkan, tersangka Fais diamankan usai melakukan penjambretan di daerah Jl. Tidar. Saat itu tersangka merampas tas seorang wanita bersama Usman (21) yang diamankan di Polsek Sawahan. Aksi Fais ini merupakan kedua kalinya, Karena sebelumnya, saat usianya masih 13 tahun pernah melakukan perampasan motor di daerah Sawahan.

“Fais merupakan residivis yang baru keluar pada Maret 2013, dengan kasus perampasan sepeda motor di kawasan hukum Polsek Sawahan,” ujarnya.

Sementara tersangka Risky, kata Kasat, sudah melakukan tindak pidana sebanyak delapan kali. Pelaku bersama rekannya melakukan penjambretan di beberapa wilayah Surabaya, seperti Pondok Candra, Rungkut, dan tempat lainnya. Aksi terakhir sebelum ditangkap, tersangka melakukan perampasan sepeda motor di daerah Jalan Gunung Sari, Surabaya.

“Pelaku dalam melakukan aksinya, tidak sendirian, namun bersama rekan-rekannya yang berjumlah 10 orang. Dan tidak segan-segan melakukan kekerasan, apabila korban melawan,” kata Sumaryono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang masih di bawah umur ini dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (wak/rst)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) memborgol kedua tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs