Sabtu, 23 November 2024

Lakukan Tindak Asusila, Dua Remaja Diringkus Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pihak kepolisian meringkus dua remaja warga kampung Durian, Madura karena telah melakukan tindak asusila terhadap gadis dibawah umur. Dua remaja tersebut yaitu Mochammad Abdullah (19) dan Samsul Arifin (19), sementara korban berinisial AF yang masih berusia 15 tahun dan FR yang berusia 16.

Unit Reskrim Polsek Krembangan menangkap kedua tersangka setelah adanya laporan dari orang tua kedua korban, yang menerangkan bahwa anak mereka telah pergi meninggalkan rumah selama tiga hari.

“Dari informasi tersebut, anggota pun melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, dengan meminta keterangan dari beberapa orang saksi, termasuk teman sekolah korban,” kata AKP Anton Prasetyo Kapolsek Krembangan kepada wartawan, Rabu (3/9/2014).

Dia menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, tersangka dan korban sudah akrab sebelumnya, bahkan telah berpacaran. Keterangan dari beberapa teman dekat tersangka dan korban, AF dan FR bersama kedua pelaku berencana pergi ke rumah di Madura.

“Kedua pelaku dan kedua korban berpacaran. Abdullah berpacaran dengan AF dan Samsul berpacaran dengan FR. Hubungan mereka sudah berlangsung tiga bulan lamanya, dan pada saat perkenalan korban masih sekolah,” ujarnya.
 
Setelah dilakukan pencarian ke Madura, kata Anton, terbukti bahwa pelaku telah membawa korban ke rumah masing-masing di daerah Kampung Durin Madura. Namun selama menghilang tiga hari, pelaku telah berbuat layaknya suami istri kepada korban.

“Korban dijanjikan akan dinikahi, karena itu korban menuruti permintaan pelaku. Setelah dijanjikan akan dinikahi itu, korban lalu keluar dari sekolah dan menurut dibawa kemana-mana,” kata Anton.

Kapolsek juga mengatakan, pelaku mengaku, selama berpacaran dengan korban, sudah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri. “Selama berhubungan pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 290 KUHP Jo UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara. (wak/rst)

Teks Foto:
– AKP Anton Prasetyo Kapolsek Krembangan mengintrogasi kedua tersangka.

Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs