Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Jero Wacik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka. Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Kementerian ESDM.
“Sudah dikeluarkan Sprindik per tanggal 2 September 2014, peningkatan status ke penyidikan atas nama tersangka JW dari kementerian ESDM,” ujar Zulkarnaen Wakil Ketua KPK di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Kata Zulkarnaen, penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK beberapa kali menggelar ekspose atau gelar perkara. KPK sendiri menyelidiki kasus pemerasan yang dilakukan Jero Wacik sekitar 3 bulan.
Menurut Zulkarnaen, pasal yang disangkakan terhadap Jero yakni Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK lainnya mengatakan, penetapan tersangka terhadap JW (Jero Wacik) karena KPK sudah punya dua alat bukti yang cukup.
Soal penahanan terhadap Jero sendiri, Bambang mengatakan kalau penahanan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, KPK juga sudah menetapkan Waryono Karno Sekjen ESDM menjadi tersangka dalam kasus suap SKK Migas, yang melibatkan Rudi Rubiandini.
Dalam pengusutan kasus Waryono, KPK juga menemukan dugaan korupsi pengadaan di Kementerian ESDM tahun 2011-2013. Dari sini pula, KPK menduga Jero menerima sejumlah uang.(faz/ain/ipg)