Kepolisian Republik Indonesia harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap personelnya yang menangani pemberantasan narkotika.
Hal itu dikemukakan Hamidah Abdurrahman anggota Komisi Kepolisian Nasional, terkait penahanan dua anggota Polri di Kota Kuching, Malaysia, pada Jumat (29/08) lalu.
“Memang ini baru pertama kali anggota Polri ditangkap di luar negeri karena narkotika. Ini artinya Polri kurang melakukan pendeteksian terhadap anggotanya soal penggunaan dan pengedaran narkotika. Selama ini memang ada pengawas internal di setiap jenjang,” katanya.
“Namun, pemantauan terhadap tingkah laku mungkin terlewatkan. Itulah sebabnya harus ada evaluasi menyeluruh, terutama kepada personel –personel yang bertugas menangani pemberantasan narkotika,” lanjut Hamidah.
Penangkapan perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar dan Brigadir tersebut dilakukan oleh Kepolisian Di Raja Malaysia (PDRM).
Menurut Marisa Febriana Wardani, selaku pelaksana fungsi konsuler Konsulat Jenderal RI di Kuching, kedua perwira kedapatan membawa narkotika.
Salah satu perwira menjabat Kepala Sub-Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat.
“Dari informasi yang kami peroleh, keduanya ditangkap di Hotel Citadine, Kuching. Namun, karena PDRM belum mengeluarkan keterangan resmi, kami belum mengetahui jenis dan berat narkotika yang mereka bawa,” kata Marisa.
“Kita prihatin dengan kejadian ini. Namun, kita akan mengikuti perkembangan kasus ini. Kita menghormati proses hukum yang ada,” jelasnya.
Marisa menambahkan, pihak KJRI belum bisa meminta keterangan lebih banyak dari kedua perwira karena masa tahanan pertama baru berakhir pada 6 September mendatang.
Jika kedua perwira dikenai pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia tahun 1952, maka mereka bakal diancam hukuman mati.
Atas kemungkinan tersebut, Kombes Agus Rianto Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, mengatakan Polri akan mengikuti prosedur yang berlaku di Malaysia.
“Kita prihatin dengan kejadian ini. Namun, kita akan mengikuti perkembangan kasus ini. Kita menghormati proses hukum yang ada,” kata Agus.
Sebelumnya Kepala Polisi RI Jenderal Sutarman mengatakan Polri telah menangani 30 kasus terkait narkoba di kalangan internal pada 2014, sedangkan pada tahun sebelumnya terdapat 91 kasus yang sudah ditangani dan para pelakunya sudah dipecat, seperti yang dilansir BBC, Selasa (2/9/2014).(bbc/nif/ipg)