Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tangkap Dua Warga Bungurasih yang Edarkan Upal

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Wonokromo menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Pihak kepolisian berhasil meringkus dua pengedar uang palsu (Upal). Keduanya yaitu Hendra S Huda (43) dan M Suwarko (51) warga Jl Bungurasih Timur. Unit reskrim Polsek Wonokromo membekuk tersangka, saat membeli rokok di kawasan stasiun Wonokromo, Surabaya.

Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Wonokromo mengatakan, anggota awalnya menangkap tersangka Hendra saat membeli rokok dengan pecahan uang Rp. 50 ribu. Uang yang digunakan untuk membayar ini ternyata Upal. Tersangka mengedarkan Upal tersebut dengan cara membeli barang dan membayar dengan Upal tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam dompet tersangka ditemukan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak sembilan lembar. Setelah diperiksa ternyata semua palsu,” kata Kompol Suryo Hapsoro kepada wartawan, Senin (1/9/2014).

Dia menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan Upal tersebut dari Suwarko. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka Hendra. Saat sampai di rumah tersangka, kebetulan Suwarko menunggu kedatangan Hendra. Petugas langsung melakukan penangkapan.

“Dari tangan Suwarko ini, petugas mengamankan Upal pecahan Rp 50 ribuan sebanyak 51 lembar,” ujarnya.

Dari keterangan Suwarko, kata Suryo, dia mendapat Upal dari seseorang bernama Sami yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Suwarko membeli Upal senilai Rp. 3 Juta pecahan Rp. 50 ribuan dari Sami, dengan membayar Rp. 1 Juta. Rencananya, Upal tersebut akan dijual lagi dengan harga Rp. 1,5 juta. Namun belum sempat menjual seluruh Upalnya, tersangka Suwarko lebih dulu ditangkap.

“Tersangka mengaku berhubungan dengan Sami hanya melalui HP saja. Dia juga tidak tahu dimana alamat Sami. Saat bertransaksi hanya bertemu di jalan,” kata Suryo.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti Upal sebanyak 60 lembar pecahan Rp. 50 ribu senilai Rp. 3 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wak/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs