Senin, 25 November 2024

BPOM Surabaya Sita Ratusan Karton Jamu Ilegal

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Jamu tradisional yang disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Foto: Taufik suarasurabaya.net

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya sita sebanyak 344 karton jamu tradisional tanpa izin edar. Barang ilegal sejumlah itu disita melalui operasi gabungan bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada akhir Agustus lalu.

I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, Kepala BPOM Surabaya, Senin (1/9/2014) mengatakan, ratusan karton jamu tradisional yang disitar kali ini terdiri dari 676 item merek, dengan 91.891 pieces dengan nilai ekonomi lebih dari Rp1,6 miliar.

Penyitaan dilakukan dari lima agen besar jamu yang tersebar di lima daerah yakni, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Bojonegoro, Lamongan, dan Kabupaten Malang. “Kami juga amankan lima pemilik agen tersebut untuk diproses lebih lanjut di kepolisian,” kata dia.

Pantauan suarasurabaya.net, jamu yang disita terdiri dari beragam merek yang unik diantaranya Tongkat Arab, Cleopatra, Tawon Liar, dan Ekstra Jantan. “Kita tidak tahu apa bahayanya bagi masyarakat konsumen, karena peredarannya saja sudah tanpa dilengkapi izin dari instansi pemerintah yang berwenang,” ujarnya.

Dengan temuan ini, dia berharap, masyarakat lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi jamu tradisional. Apalagi, jamu tanpa izin edar dipastikan tidak terkontrol oleh pemerintah.

Sementara itu, para pelaku pengedar barang tanpa izin edar ini akan dikenai pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Obat Tanpa Izin Edar, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs