Sabtu, 23 November 2024

LSM Minta Florence Sihombing Dibebaskan

Laporan oleh Sirojul Munir Anif Mubarok
Bagikan

Sejumlah LSM menuntut agar Florence Sihombing yang dituduh menghina dan mencemarkan nama baik warga Yogyakarta, dibebaskan dari tahanan Polda Yogyakarta, karena penahanan itu dianggap terlalu berlebihan.

Pernyataan ini disampaikan sejumlah LSM seperti Kontras, LBH Jakarta, ICT Watch, dan SafeNet di Jakarta, Minggu (31/08/2014) siang.

“Mengingat dia sudah melakukan klarifikasi permohonan maaf melalui akun pribadinya, penahanan atas Florence itu terlalu berlebihan,” kata Alex Argohernowo, Kepala Divisi pemenuhan hak sipil dan politik LSM Kontras,seperti yang dilansir BBC, Minggu (31/8/2014).

Mereka juga meminta agar aparat kepolisian menyelesaikan kasus ini melalui mediasi antara pelapor dan Florence Saulina Sihombing menyusul adanya permintaan maaf dari yang bersangkutan.

“Sehingga, kami harap proses hukum terhadap Florence tidak ada,” kata Alex.

Polda DIY Yogyakarta telah menahan Florence pada Sabtu (30/08) kemarin. Dia diduga menghina dan atau mencemarkan nama baik atas warga Yogyakarta melalui media sosial.

Penahanan ini dilakukan kepolisian setempat karena perempuan yang berusia 26 tahun itu dianggap “tidak kooperatif mengikuti penyidikan”.

Sejauh ini konsultan hukum Florence berupaya agar kliennya dapat ditangguhkan penahanannya. Mereka juga menganggap penahanan itu terlalu tergesa-gesa.(bbc/nif/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs