Rabu, 27 November 2024
Asean Economic Community

15 Instansi Akan Hadang Barang Impor

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Foto : Ilustrasi

Pemerintah Jawa Timur minta sebanyak 15 instansi kelembagaan untuk berada di garda terdepan guna membentengi produk lokal saat memasuki era masyarakat ekonomi ASEAN.

“Kita sudah kumpulkan dan saya minta mereka ini berada di depan karena produk impor memang harus mendapatkan pengawasan dari mereka,” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, Jumat (29/8/2014).

Ke 15 kelembagaan itu diantaranya berada di pelabuhan dan bandara seperti Bea Cukai, Balai Karantina, Pelindo, Angkasa Pura, serta beberapa dinas terkait semisal Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, serta Dinas Koperasi dan UMKM.

Menurut Soekarwo, ke 15 instansi atau kelembagaan ini nantinya akan memiliki kantor informasi bersama dan akan berada di garda terdepan untuk menyambut era masyarakat ekonomi ASEAN.

Meski berbeda lembaga, tapi mereka akan disatukan melalui sebuah sistem online sehingga jika ada barang masuk, maka ke 15 lembaga ini bisa langsung menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

Bea cukai misalnya akan langsung melakukan pengawasan terkait bea masuk, begitu juga balai karantina juga langsung periksa barang tersebut dari berbagai penyakit.

Sedangkan dinas-dinas terkait juga akan memastikan apakah barang tersebut bisa dipasarkan atau justru akan membunuh barang-barang lokal.

Selain membangun sistim online, pemerintah Jawa Timur juga mulai siapkan standarisasi khusus bagi barang yang boleh masuk ke Jawa Timur.

Standar khusus secara nasional memang telah diterapkan, tapi khusus Jawa Timur, standar itu akan ditambah menyesuaikan kekasan daerah ini.

Untuk daging misalnya, maka yang boleh masuk hanyalah daging kualitas super atau kualitas restoran seperti daging khusus untuk steak. Sedangkan daging biasa tidak bisa masuk karena Jawa Timur memang surplus daging sapi.

Soekarwo mengatakan selain pengawasan terhadap barang, pengawasan terhadap masuknya tenaga kerja asing juga akan diawasi dan harus memenuhi standart khusus yang diterapkan.

Standar khusus itu misalnya jika ada tenaga pengajar asing masuk ke Jawa Timur, maka yang bersangkutan haruslah menguasai bahasa jawa. Jika bekerja di Madura misalnya, maka bahasa Madura adalah kemutlakan yang juga harus mereka kuasai.

Standar tambahan inilah yang menurut Soekarwo, setidaknya bisa digunakan untuk membentengi gempuran produk impor ketika memasuki era masyarakat ekonomi ASEAN. (fik/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
28o
Kurs