Meskipun sudah sembilan kali keluar masuk penjara, Kholil (40) warga Sepanjang Sidoarjo tidak jera melakukan tindak kriminalitas. Dia kembali melakukan aksi pencurian dan berhasil diringkus oleh polisi, sehingga genap sepuluh kali dijebloskan ke penjara.
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat anggota sedang melakukan patroli. Saat melintas di Jalan Nias Surabaya, anggota mendengar teriakan Gofur (korban–red) yang rumahnya saat itu dibobol oleh tersangka.
“Petugas yang sedang patroli pun melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah. Saat hendak dikejar, tersangka sudah terlanjur kabur dengan membawa televisi merk LG 24 inci,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Kamis (28/8/2014).
Dia menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan penyelidikan, anggota mendapatkan ciri-ciri pelaku dan data tentang pelaku. “Setelah mendapatkan cukup data, anggota langsung melakukan pencarian, dan akhirnya pelaku yang kesehariannya sebagai tukang becak di Jl. Wonokromo ini dapat dibekuk,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Sumaryono, teryata tersangka merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian di beberapa tempat. Tersangka pernah ditahan di Polsek Wonokromo sebanyak tiga kali, sekali di Polsek Taman, Sidoarjo, sekali di Polsek Wonocolo, dua kali di Polwiltabes Surabaya (saat ini berganti Polrestabes Surabaya), dan dua kali di Polres Surabaya Selatan.
“Tersangka ini sudah sembilan kali dipenjara karena kasus pencurian. Pelaku juga sudah ditembak kakinya sebanyak dua kali saat upaya penangkapan. Bahkan kakak tersangka, sudah ditembak mati oleh petugas dalam kasus perampasan di tahun 2001. Namun itu tidak membuat pelaku jera,” kata Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wak)
Teks Foto:
– Anggota Polrestabes Surabaya saat mengintrogasi pelaku pencurian.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net