Sabtu, 23 November 2024

Polisi Serahkan Sembilan Tersangka Ricuh Dolly ke Kejaksaan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Polisi mengamankan Sungkono Ari Saputro alias Pokemon beberapa saat setelah kericuhan terjadi di kawasan Dolly. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Berkas perkara serta sembilan tersangka kericuhan yang terjadi di Dolly dan Jarak beberapa waktu lalu, Kamis (28/8/2014) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Hal ini disampaikan AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat ditemui wartawan di Mapolrestabes.

Sembilan tersangka tersebut yaitu, Supari (53), Jaringsari, Pardi (54), Mausul Hadi (45), Darmanto (49), Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (34), Kanan (45), Subekiyanto (49), dan Kusnadi (40).

AKBP Sumaryono mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sembilan tersangka kericuhan di Dolly saat pemasangan papan ‘Kampung Bebas Lokalisasi’ di Kelurahan Putat Jaya. Dari pengiriman berkas dilakukan dua tahap, untuk tahap pertama dikirim empat berkas, dan untuk tahap kedua lima berkas perkara.

“Empat berkas dengan empat tersangka sudah dikirimkan pada minggu lalu. Untuk lima berkas lain juga telah kita kirim ke JPU,” kata Sumaryono kepada wartawan, Kamis (28/8/2014).

Dia menambahkan, setelah berkas tersebut dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas dinyatakan lengkap. “Karena sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Tadi, kami pun melimpahkan berkas tahap dua, yang disertai kesembilan tersangka kericuhan dolly dan barang bukti ke Kejaksaan, untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, sembilan tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (wak)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs