Sabtu, 23 November 2024

Delapan Ribu Orang Pencari Suaka Terdampar di Indonesia

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Foto: Ilustrasi

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), sebuah lembaga PBB yang konsen mengurusi pengungsi mendata jumlah pencari suaka yang terdampar di Indonesia tiap tahun ternyata terus bertambah.

Letak Indonesia yang berada di dekat Australia dinilai menjadikan banyak pencari suaka yang akhirnya terdampar di Indonesia. “Padahal tujuan utama mereka sebenarnya bukanlah Indonesia,” kata Mitra Salima Suryono, Associate External Relations UNHCR, Kamis (28/8/2014).

Dari data yang dimiliki UNHCR, pada tahun 2008 jumlah pencari suaka yang masuk ke Indonesia hanya 385 orang. Tapi di tahun 2009 langsung meningkat menjadi 3.200 orang, lantas tahun 2010 menjadi 3.900 orang.

Pada tahun 2011 kembali bertambah menjadi 4.052 orang, kemudian pada tahun 2012 meningkat hampir dua kali lipat menjadi 7.223 orang dan pada tahun 2013 menjadi 8.332 orang.

Para pencari suaka ini, kata Mitra, tak seluruhnya lantas mendapatkan sertifikat sebagai pengungsi dari UNHCR. “Perlu dilihat apakah mereka benar-benar sebagai pengungsi, tentunya dengan cara kami mewawancarai mereka,” kata Mitra.

Untuk wawancara ini, setidaknya memerlukan waktu untuk mengantri hingga lima bulan karena staff UNHCR di Indonesia saat ini kurang dari 30 orang.

Sambil menunggu wawancara, mereka ini biasanya ditempatkan di Rumah Deteksi Imigrasi. Jika dinyatakan lolos mereka lantas mendapatkan sertifikat sebagai pengungsi sehingga bebas untuk sementara berada di Indonesia.

Tapi jika dinyatakan tak layak menyandang predikat pengungsi maka mereka akan diserahkan ke pihak imigrasi untuk dilakukan deportasi.

“Jika sudah dapat sertifikat pengungsi, mereka ini akan kami upayakan untuk disalurkan ke 26 negara yang saat ini telah meratifikasi konvensi 1951 tentang pengungsi, salah satunya adalah ke Australia atau Amerika,” kata dia.

Sayang, tak semua negara bersedia untuk menerima mereka sehingga nasib para pengungsi ini biasanya akan menggantung. Apalagi Indonesia sendiri hingga saat ini belum melakukan ratifikasi konvensi 1951 sehingga Indonesia bukanlah salah satu negara yang bisa menampung para pengungsi.

Sementara itu, di seluruh dunia, pengungsi saat ini mencapai 51,2 juta orang. Dari jumlah ini 16,7 adalah pengungsi, dan 1,1 juta adalah mereka yang mencari suaka dan 33,3 juta adalah pengungsi internal .

Pengungsi internal atau biasa disebut IDPs (Internally Displace Person) adalah pengungsi yang masih ada di dalam negara asal. IDPs ini di Indonesia misalnya adalah warga Syiah dan warga Ahmadiyah yang terusir dari kampung halamannya.

Pengungsi Internal tak masuk cakupan UNHCR, sehingga pengungsi internal ini tetap harus tunduk pada hukum di negara asal mereka dan masih menjadi tanggung jawab negara setempat. (fik/dwi/ain)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs