Sabtu, 23 November 2024

Kasus-Kasus Penyalahgunaan BBM di Jatim

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Barang bukti BBM ilegal yang diamankan di Mapolda Jatim. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Kasus BBM illegal yang ditangani Polda Jawa Timur pada kurun waktu tahun 2014 di antaranya di Tuban, Bojonegoro, Trenggalek dan Surabaya.

Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jawa Timur pada suarasurabaya.net mengatakan, kasus BBM illegal ini juga ada yang terjadi saat mulai diberlakukan pembatasan kuota BBM subsidi oleh pemerintah. Imbasnya terjadi antrean di beberapa SPBU karena stok BBM bersubsidi habis.

Kombes Pol Awi menjelaskan, pada 5 Januari 2014 pelaku atas nama Budi utomo warga jalan Raya parengan, Tuban. Pelaku melakukan eksploitasi dan pengangkutan, penyimpanan serta niaga minyak bumi tanpa izin usaha.

“Barang bukti yang diamankan bersama tersangka yakni dua unit truk tangki dan empat lembar surat jalan,” kata dia.

Kemudian pada 21 Maret 2014 pelaku atas nama Tarijan (48) warga Desa Srumegko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku menyimpan dan memperdagangkan minyak kepada orang lain tanpa izin usaha.” Barang Bukti yang diamankan sebanyak 13 jeriken berisi 455 liter solar,” ujar dia.

Pada 28 April 2014, kata Awi, pelaku Suwignyo (36) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku mengangkut solar tanpa dilengkapi surat yang sah. Barang bukti yang diamankan satu unit mesin pompa, satu buah bull, dua jeriken berisi solar, lima jeriken kosong, satu potong selang dan satu unit truk tangki.

Kasus migas yang ditangani Polrestabes Surabaya di jalan Raya Kedung Cowek dengan mobil tangki mengangkut BBM sejumlah 8000 liter pada 24 Maret 2014. Tanpa dilengkapi surat-surat izin kemudian diamankan petugas dengan tersangka atas nama I Ketut Setya Wiradana.

“Barang bukti yang diamankan satu unit truk tangki, satu buku kir, satu STNK, 8000 liter BBM jenis solar.

Sementara untuk wilayah Trenggalek masih menangani satu kasus dengan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Supriyanto dan Edi warga Surabaya. Barang bukti yang diamankan tiga tangki berisi 24.000 liter BBM.

Pelaku menjual BBM untuk bahan bakar tug boat penarik tongkang batu bara di pantai Prigi Trenggalek pada 12 Agustus 2014.” BBM tersebut diambil dari SPBU-SPBU ditampung dan dijual ke tug boat,” ujar dia.

Kata Awi, tidak dilakukan penahanan pada tersangka dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU pada Selasa (26/8/2014). (dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs