Rencana PU Ciptakarya Surabaya menanam videotron di median jalan melanggar peraturan walikota (Perwali) Surabaya.
Simon Lekatompesi mantan anggota DPRD Surabaya pada Radio Suara Surabaya, Rabu (27/8/2014) mengatakan, menurut Peraturan Menteri PU, Pemda dilarang menarik retribusi dari aset-aset negara. Karena itulah beberapa tahun lalu Walikota Surabaya mengeluarkan Perwali yang melarang pemanfaatan jalur hijau termasuk median jalan. Dampaknya semua papan reklame di jalur hijau ditebang.
“Kalau Pemkot nekat pasang videotron di median jalan harusnya Perwali dicabut dulu,” kata dia.
Sementara videotron di kawasan Bukit Darmo Boulevard Surabaya yang sudah ada, kata Simon, tidak sesuai aturan meski lahannya masih milik developer. Karena juga ada larangan mendirikan bangunan di bawah jaringan listrik tegangan tinggi. Videotron di boulevard berada di bawah kabel listrik tengah tinggi.
Sayangnya videotron itu rupanya sudah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jadi Simon heran kenapa IMB videotron itu bisa dikeluarkan Pemkot Surabaya. (gk/dwi/ipg)