Pihak kepolisian berhasil meringkus lima orang, satu di antaranya pengedar sabu-sabu saat sedang asyik bermain judi. Kelimanya ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Semampir, Selasa (19/8/2014) malam di Jl. Bolodewo Belakang, Surabaya.
Kelima tersangka yaitu, Sa’ari (28) warga Jl. Bolodewo, Moh Rosi (35) warga Bulak Banteng Baru, Toji (45) warga Bolodewo, Munayak (53) Sidonipah, dan Hasan Basri (25) warga Jl kampung Seng yang merupakan pengedar sabu-sabu.
Kompol Sartono Kapolsek Semampir mengatakan, para tersangka dibekuk saat sedang bermain Judi remi dan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Saat penangkapan, seorang pengedar berhasil ditangkap beserta pelaku judi lainnya. Sementara dua orang berhasil kabur saat penggrebekan, dan ditetapkan sebagai DPO
“Dua orang masih kita cari, yaitu Robby dan Fais,” kata Kompol Sartono kepada wartawan, Senin (25/8/2014).
Dia menambahkan, penggrebekan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi adanya praktik perjudian di kawasan Jl. Bolodewo. “Setelah anggota melakukan penyelidikan dalam beberapa hari, langsung dilakukan penggerebekan dilokasi, dan mengamankan lima orang tersangka,” ujarnya.
Dari lokasi penggrebekan, anggota mengamankan barang bukti 5,26 gram sabu-sabu, yang dijadikan 13 paket hemat, alat hisap, dua set kartu remi dan uang tunai Rp 450 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat orang tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara Hasan Basri dijerat dengan pasal 112 huruf c, Undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara (wak/ipg)
Teks Foto:
– Kompol Sartono Kapolsek Semampir menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net