Jumat, 1 November 2024

Perda Pohon, Potong Satu Pohon Harus Ganti 80 Pohon, Ini Rinciannya

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Penebangan pohon di Kota Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya secara resmi miliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pohon. Perda ini merupakan perda terakhir yang dihasilkan DPRD Surabaya dalam masa bakti 2009-2014 kali ini.

Eddy Rusianto, Ketua Panitia Khusus Perda Perlindungan Pohon mengatakan, perda baru ini setidaknya untuk mengganti Perda serupa yaitu Perda nomor 18 tahun 2003.

“Dalam Perda yang lama ada retribusi yang diambil ketika ada yang memotong pohon, tapi pada Perda baru ini tidak adalagi retribusi karena retribusi pohon memang dilarang Undang-undang tentang pajak daerah,” kata Eddy Rusianto, usai mengikuti paripurna pengesahan Perda Perlindungan Pohon, Jumat (22/8/2014).

Sebagai gantinya, dalam Perda baru ini ditetapkan denda bagi pemotong pohon. Dendanya tidaklah ringan, karena bagi yang memotong pohon dengan diameter pohon 0-30 cm, maka dendanya adalah mengganti pohon dengan diameter serupa dengan jumlah sebanyak 35 pohon.

Sedangkan jika diameter pohon mencapai 50 cm, maka dendanya adalah pohon dengan diameter serupa sebanyak 50 pohon. Jika diameter pohon yang dipotong lebih dari 50 cm, maka dendanya adalah 80 pohon.

“Jenis pohonnya tidak harus sama, melainkan sesuai dengan kebutuhan. Menanamnya juga tidak harus ditempat asal, melainkan ditentukan DKP,” kata Eddy.

Selain mengganti pohon, dalam Perda ini juga diterbitkan larangan bagi perusak pohon berupa memaku, menempel, poster, membakar, menyiram bahan kimia, serta perbuatan lain yang bisa merusak pohon maka bisa diancam sanksi pidana berupa pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta.

Selain itu, dalam Perda kali ini Dinas Pertamanan juga diwajibkan untuk segera mendata jumlah dan jenis pohon yang dimiliki pemerintah kota. Selanjutnya, seluruh pohon akan diasuransikan, sehingga jika ada pohon yang roboh dan mengakibatkan adanya korban, maka pemerintah bisa memberikan asuransi terhadap korban tersebut.

Sementara itu, Tri Rismaharini, Walikota Surabaya mengatakan jika perda ini merupakan inisiatif karena perda yang lama terhalang adanya Undang-undang nomor 28 tentang pendapatan dan retribusi daerah yang melarang adanya pungutan di luar yang diperbolehkan undang-undang.

“Jadi banyak yang nebang, tapi kita tidak bisa memberikan sanksi, dengan Perda ini akan jelas sanksinya,” kata dia. Sanksi bagi penebang pohon, kata Risma, juga berlaku bagi pemerintah.

Dia mencontohkan, jika pemerintah kota membangun proyek yang merusak pohon, maka pemkot juga berkewajiban mengganti pohon sejumlah yang diamanatkan Perda. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
33o
Kurs