Minggu, 24 November 2024

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Foto : Ilustrasi

Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh tuduhan yang dilayangkan pemohon yaitu Tim Prabowo-Hatta. Putusan ini diambil dalam sidang putusan yang digelar sejak siang tadi, Kamis (21/8/2014).

Dari hasil putusan yang dibacakan secara maraton bergantian diantara sembilan hakim ini, setidaknya majelis menilai dua dalil krusial yang dituduhkan yaitu adanya pelanggaran terstruktur, sistimatis dan masif tidaklah terbukti.

Begitu juga tuduhan adanya pengorganisiran Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) juga tak terbukti. Bahkan tim prabowo juga tak mampu menunjukkan adanya perubahan perolehan suara yang mereka miliki.

Di Jawa Timur misalnya, seluruh dalil yang menuduh adanya kecurangan DPKTb juga ditolak, begitu juga adanya pelanggaran terstruktur sistimatis dan masif juga ditolak.

Tak hanya itu, beberapa tuduhan lainnya misalnya terkait pengerahan massa oleh Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Kalimantan Tengah seluruhnya tidak bisa dibuktikan sehingga ditolak oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, sidang putusan MK sendiri tadi dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan baru berakhir pada pukul 20.45 WIB. (fik)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs