Djumali (43) dan Rizal (18), warga Keputran Panjunan III, Kelurahan Embong Kaliasin, Genteng Surabaya diringkus polisi saat asik menikmati narkoba jenis sabu-sabu. Bapak dan anak ini ditangkap saat keduanya berada di kamar kos Jl. Kedondong Kidul, Tegalsari, Surabaya.
Dari penangkapan yang dilakukan unit idik II Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, petugas mengamankan barang bukti delapan poket sabu-sabu dengan berat total 2,07 gram. Selain itu petugas juga mengamankan skrop, korek api dan seperangkat alat hisap.
AKP Henry Eko Irawan Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan tingkah laku bapak anak ini. Akhirnya petugas melakukan pengintaian terhadap keduanya.
“Setelah beberapa hari mengintai, kami mendapat informasi bila keduanya diduga pengedar narkoba di kawasan tersebut. Anggota mendalami informasi tersebut sampai akhirnya didapat keterangan bila keduanya menyimpan narkoba mereka di dalam kamar kos,” kata AKP Eko kepada wartawan, Kamis (21/8/2014).
Dia menambahkan, petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti. “Mereka mengakui kalau narkoba tersebut adalah miliknya. Selebihnya, mereka belum memberi banyak keterangan terkait asal mula narkoba tersebut,” ujarnya.
Eko juga mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka Djumali merupakan pengedar, sementara Rizal hanya ikut-ikutan memakai sabu-sabu milik ayahnya tersebut.
“Kami masih mengembangkan dari mana mereka mendapatkan narkoba tersebut. Sementara ini mereka masih bungkam tentang siapa pemasoknya,” pungkasnya. (wak/dwi)
Teks Foto:
– AKP Henry Eko Irawan Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengintrogasi kedua tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net