Senin, 25 November 2024

MK Nilai Perbaikan Materi Gugatan Adalah Hak Prabowo

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Mahkamah Konstitusi menilai perbaikan materi persidangan yang disampiakan tim humum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah sesuai dengan undang-udang yang berlaku. Artinya, meskipun ada perbaikan materi gugatan, tapi mahkamah menilai apa yang dilakukan tim hukum Prabowo sudah sesuai.

“Perbaikan ini adalah hak pemohon, menurut mahkamah perbaikan masih dalam lingkup materi dan bukan permohonan baru,” kata Patrialis Akbar, Hakim Konstitusi, ketika membacakan putusan, Kamis (21/8/2014).

Keputusan ini sekaligus mementahkan pendapat tim hukum Jokowi-JK dan Pihak KPU yang menyatakan perbaikan materi gugatan yang disampaikan tim Prabowo-Hatta berbeda dengan gugatan awal.

Selain itu, dalam putusannya, mahkamah juga menilai jika tim hukum Prabowo-Hatta memiliki kedudukan hukum yang jelas sehingga secara sah bisa mengajukan gugatan.

Sebelumnya, baik tim hukum KPU maupun Jokowi-JK memang menilai jika kubu prabowo tidak layak melayangkan gugatan karena kubu Prabowo telah menyatakan menolak pilpres dan menarik diri. Hal tersebut bahkan disampikan secara terbuka di hadapan publik dan disiarkan berbagai stasiun televisi pada 22 Juli 2014.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung. (fik)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
30o
Kurs