Menanggapi Putusan DKPP, Robiyan Arifin, Ketua KPU Surabaya menyambut baik kabar tersebut dan mengaku bersyukur. Dengan ini, laporan dan aduan yang diajukan pelapor diketahui tidak terbukti.
“Kita sambut baik dan bersyukur karena DKPP juga meminta rehabilitasi nama baik KPU Surabaya dan KPU Jatim,” katanya pada Radio Suara Surabaya, Kamis (21/8/2014).
DKPP menilai keluarnya surat KPU nomor 175 Surabaya terkait Daftar pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) tidak menyalahi aturan. Surat-surat tersebut menjadi pegangan KPPS untuk melayani pemilih yang tidak masuk DPT.
Tindakan tersebut, justru dinilai menjamin hak setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya saat pilpres, karena ada standar penggunaan hak pilih masyarakat. Misalkan, menggunakan KTP untuk memilih bisa dinilai melindungi konstitusi warga negara.
Selanjutnya, kata Robiyan, kita masih menunggu hasil dan putusan dari MK yang rencananya dibacakan pukul 14.00 WIB. (ain/ipg)
Foto: kpusurabaya.go.id