Sabtu, 23 November 2024

Yudi Setiawan Mangkir, Sidang Tertunda

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Yudi Setiawan terdakwa pembobolan Bank Jatim senilai Rp 52,3 milyar, tercatat sudah dua kali mangkir dalam persidangan, sehingga mengakibatkan tertundannya beberapa jadwal persidangan.

Tiga pekan usai pembacaan tuntutan pada 22 Juli 2014 lalu, seharusnya sidang akan digelar kembali 5 Agustus 2014, dan ternyata Yudi Setiawan direktur utama PT Cipta Inti Parmindo, itu beralasan dan menolak keluar sel untuk disidangkan.

M. Yapi Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Yudi Setiawan mengatakan bahwa Jaksa punya kewenangan untuk dengan tegas menghadirkan terdakwa dimuka sidang. Bahkan Jaksa bisa melakukan pemanggilan paksa.

“Jika terdakwa menghambat jalannya persidangan, maka Jaksa dapat bertindak tegas, dengan melakukan pemanggilan paksa. Itu wewenang Jaksa. Selasa (19/8/2014) kemarin terdakwa beralasan kecapekan setelah diperiksa di Kejati untuk kasus lainnya,” terang M. Yapi kepada wartawan, Rabu (20/8/2014).

Sampai saat ini, Yudi Setiawan terlibat dua kasus korupsi yakni pembobolan Bank Jatim Rp 52,3 miliar dan Bank Jabar Banten Rp 58,2 miliar. Sedangkan untuk kasus lainnya yang juga diduga merugikan negara, yaitu pengadaan bibit Kopi masih dalam tingkat penyidikan.(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs