Irvan Widyanto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menegaskan, seluruh prosedur menjelang pembongkaran puluhan bangunan liar di dekat KBS, sudah dilaksanakan.
“Kami sudah menjalankan semua prosedur yang ada, dalam rangka pembongkaran bangunan liar di dekat KBS, di jalan Setail. Tinggal menunggu jadwal saja. Prosedur-prosedur sebelum pembongkaran memang harus dipenuhi terlebih dulu, sebelum eksekusi,” tegas Irvan.
Mulai dari penelitian kawasan, sampai dengan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait keberadaan lahan juga sudah dilaksanakan. “Pemberitahuan kepada masing-masing penghuni juga sudah kami lakukan,” kata Irvan.
Bahkan, lanjut Irvan, pemberitahuan yang kedua kali sudah dilaksanakan sebelum rencana pertemuan dengan warga yang menempati kawasan dekat KBS sebagai obyek yang akan dibongkar, akan digelar di Kecamatan Wonokromo.
“Kami tidak mau sembarangan dan asal bongkar. Harus ada dasar hukum yang jelas. Langkah-langkah prosedural sudah kami lakukan. Bahkan nanti sebelum pemberitahuan ke 3 kami layangkan, kami gelar pertemuan dengan warga di Kecamatan Wonokromo,” tukas Irvan Widyanto.
Mahmud Sariadji camat Wonokromo, saat dikonfirmasi apakah benar Satpol PP Surabaya sudah menyurati penghuni bangli di sepanjang kawasan Jl. Setail, bahkan sudah untuk yang keduakalinya, Mahmud membenarkan itu.
“Pemberitahuan melalui surat sudah dilakukan dua kali. Nanti sebelum pembongkaran, akan ada pertemuan dengan warga. Prosedurnya memang seperti itu. Ada aturan hukumnya, karena meskipun penertiban, tapi tidak boleh asal-asalan,” tegas Mahmud pada suarasurabaya.net, Senin (18/8/2014).(tok/ipg)
Teks Foto:
– Ilustrasi. Satpol PP Surabaya membongkar tembok bangunan liar.
Foto: Dok. suarasurabaya.net