Sebanyak 793 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pargiyono Kepala Lapas Kelas I Madiun mengatakan, dari 793 narapidana yang menerima remisi tersebut, 29 orang di antaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas dan sisanya sebanyak 764 orang mendapatkan remisi umum I.
“Untuk remisi umum I, narapidana mendapatkan potongan masa tahanan antara satu dan enam bulan 20 hari. Sementara itu, narapidana yang menerima remisi umum II, yang bersangkutan bisa langsung ke luar dari lapas sepanjang tidak ada tanggunan beban denda,” kata Pargiyono kepada wartawan, seperti dilansir dari Antara Sabtu (16/8/2014).
Dia menambahkan, dari 29 narapidana yang mendapatkan remisi bebas, hanya tujuh orang yang bisa langsung keluar dari lapas. Hal itu karena 22 orang lainnya masih menunggu nota dari Dirjen Pemasyarakatan dan memiliki tanggungan lain.
“Narapidana yang mendapatkan remisi bebas itu, kebanyakan merupakan narapidana kasus pidana khusus, yakni kasus penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa mereka yang mendapatkan remisi umum I, rata-rata adalah narapidana kasus pidana umum, seperti pencurian dan pembunuhan.
“Narapidana yang terlibat kasus korupsi dan terorisme tidak boleh mendapatkan remisi. Hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata dia.
Dia menambahkan, ratusan narapidana yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Di antaranya, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan selama kurun waktu satu tahun terhitung, 17 Agustus 2013 hingga 17 Agustus 2014, yang bersangkutan tidak melanggar tata tertib atau berkelakuan baik.
Selain itu, pemberian remisi tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu. Hal tersebut karena jumlah narapidana yang ada di Lapas Kelas I Madiun banyak berkurang.
“Pengurangannya disebabkan karena realisasi pembebasan bersyarat. Saat ini penghuni lapas berkisar 1.100 sampai 1.200 orang,” kata Pargiyono.
Dia berharap bagi narapidana yang telah bebas dari tahanan dapat kembali menjalani kehidupan normal dan menghindari tindakan kejahatan.
Adapun pemberian remisi akan dilakukan secara simbolis oleh Bambang Irianto Wali Kota Madiun bertepatan dengan upacara peringatan HUT Ke-69 Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2014 di lapas setempat. (ant/wak)