Sabtu, 23 November 2024

Kesaksian Harjono Tidak Sinkron dengan Langkah KPU Buka Kotak Suara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Kesaksian Harjono tidak sinkron dengan langkah KPU buka kotak suara. Hal ini ditegaskan Zainudin Paru kuasa hukum Prabowo-Hatta dalam jumpa pers saat istirahat sidang di Media Center Merah Putih, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).

Sebelumnya, Harjono mantan hakim MK yang menjadi saksi ahli termohon mengatakan kalau pembukaan kotak suara adalah hak KPU, sehingga tidak perlu izin.

Zainudin Paru mempertanyakan, kalau tidak perlu izin mengapa KPU mengajukan izin pembukaan kotak suara ke Mahkamah Konstitusi tanggal 4 Agustus 2014.

“Kalau betul itu property rights nya KPU, mengapa tanggal 4 Agustus mengajukan surat permohonan izin kepada Mahkamah Konstitusi untuk membuka kotak suara itu? Saya tidak tahu, apakah beliau (Harjono) tidak tahu, ataukah tidak mau tahu, ataukah KPU memang terpaksa harus menyembunyikan hal sebenarnya, yaitu mengirim surat ke MK,” papar Zainudin Paru.

Dia sangsi, apakah kotak suara setelah dibuka itu masih orisinil, atau tidak, karena pada tanggal 8 Agustus lalu, setelah dibuka, banyak kasus di Depok, Malang Jawa Timur, dan Sumatera Utara, ada dokumen C7 (daftar hadir pemilih) tidak ada, A5 juga tidak ada, bahkan diantara kotak-kotak suara itu, tidak ada dokumen satupun alias kosong.

“Kalau sudah begini, siapa yang harus bertanggung jawab? Hal lain, apakah kita masih bisa percaya dengan etik dan kejujuran kerja penyelenggara pemilu, karena di Papua saja, ada 24 penyelenggara pemilu menjadi tersangka dan terdakwa, tetapi masih menjalankan proses pemilu,” tegasnya.(faz/ipg)

Teks Foto:
– Zainudin Paru kuasa hukum Prabowo-Hatta.
Foto: Faiz suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs