Sabtu, 23 November 2024

Bea Cukai Juanda Amankan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Selama empat bulan terakhir, unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Surabaya mengamankan 1,2 juta batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 303 juta.

Agus Yulianto, Kepala Kantor Wilayah I Bea dan Cukai Jatim mengatakan, pihaknya empat kali berhasil menggagalan pelanggaran cukai pada Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM). Penindakan pertama dilakukan pada 19 Mei 2014, kemudian 21 Juni 2014, 20 Juli 2014, dan pada 5 Agustus 2014.

Dia menambahkan, pada penindakan pertama, berhasil mengamankan 30 karton yang berisi 4 Bales masing-masing 20 slop (10 pak per slop,red) merk Monte Carlo. Penindakan kedua, petugas mengamankan 79 bales rokok, yang terdiri dari 40 bales rokok merk Blackberry dan 39 bales rokok merk New MZ. Ketiga berhasil mengamankan 10 karton rokok merk Premio yang dikemas dalam 9 karton, perkartonnya berisikan 6 bales. Dan keempat petugas mengamankan 23 karton rokok merk Sport dan Super Mild, yang akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Pelanggaran yang dilakukan, yakni dengan menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas–red). Sehingga telah melanggar pasal 55 huruf c UU RI nomor 11 tahun 1995, tentang cukai,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (14/8/2014).

Dia menambahkan, dari empat kali pengungkapan, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu Jupri warga Sidoarjo dan Bambang S, warga Sidoarjo. “Tersangka Jupri berkasnya sudah P21, dia ditangkap pada penggagalan kedua. Sedangkan tersangka Bambang ditangkap pada penggalan ke tiga. Berkas perkaranya masih dalam proses,” ujarnya.

Dari empat kali penggagalan, kata Agus, mayoritas merupakan industri rumah tangga, yang memiliki sasaran atau konsumen luar Pulau Jawa. Ini terbukti dengan alamat pengiriman, semuanya tujuan luar Jawa.

“Sasaran luar Jawa, karena produk ini banyak laku disana. Namun sayangnya, mereka mengkesampingkan aturan yang berlaku,”pungkasnya. (wak/rst)

Teks Foto:
– Agus Yulianto, Kepala Kantor Wilayah I Bea dan Cukai Jatim menunjukkan barang bukti.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs