Pihak kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman 50 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Pengiriman TKI ilegal tersebut dilakukan melalui CV. Mitra Abadi yang berada kawasan Bungurasih, Sidarjo.
Dari penggagalan pengiriman TKI, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan Ali Wardhana (35) warga asal Sumenep yang tinggal di kawasan Bungurasih. Tersangka Ali berperan sebagai pencari orang yang mau dipekerjakan ke Malaysia.
Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, 50 TKI ilegal yang diamankan, 12 diantaranya wanita, dan 38 orang pria. Mereka merupakan warga Kangean, Sumenep, Madura. Rencanya, puluhan warga ini akan dipekerjakan sebagai kuli bangunan di Malaysia.
“Mereka semuanya warga Kangean, yang direkrut oleh Tersangka AW untuk di kirim ke Malaysia. Per orang dipungut biaya Rp. 3 Juta, sementara tersangka mendapat fee Rp. 200 ribu per orangnya,” kata Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (14/8/2014).
Dia menambahkan, penggrebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, ada CV yang bergerak dibidang travel namun melakukan pengiriman TKI ke luar negeri. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggrebekan.
“Saat dilakukan penggrebekan, di CV Mitra Abadi ada 60 TKI yang siap diberangatkan. 10 orang TKI dokumennya lengkap sehingga tidak dipulangkan, sementara 50 lainnya harus menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, termasuk seorang tersangka yang melakukan perekrutan,” ujarnya.
Untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kata Awi, pihaknya saat ini masih memburu pemilik CV yang berinisal SH, serta dua orang berinisial M dan NS yang melakukan perekrutan TKI ilegal. 50 TKI ilegal yang saat ini diamankan di Polda Jatim, selanjutnya akan diserahkan ke Disnakertrans Povinsi Jatim, untuk selanjutkan akan dipulangkan dan ditangani disnakertrans Kabupaten Sumenep.
“Penyelidikan tetap kami lakukan, sementara informasi terputus, karena pemilik CV masih DPO. Mudahan-mudahan dapat segera kami tangkap,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ali dijerat dengan Pasal 102 ayat 1 Huruf A UU RI No 39 tahun 2004, tentang perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
“Sesuai dengan undang-undang tidak dibenarkan orang perseorangan menempatkan TKI keluar negeri,” pungkasnya. (wak/rst)
Teks Foto:
– Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim mengintrogasi para TKI ilegal yang diamankan anggota.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net