Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Kredit Macet Rp 90 Milyar Dijebloskan ke Penjara

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Foto: Ilustrasi

Tersangka pelaku kredit macet pada Bank Mandiri senilai Rp 90 milyar, Eddy Gunawan Thamrin yang juga direktur utama PT Sejahterah Bahterah Agung, usai diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, langsung dijebloskan dalam penjara lantaran dinilai tidak kooperatif.

Setelah tiga kali dilakukan pemanggilan, Eddy Gunawan Thamrin baru memenuhinya pada panggilan ketiga, dan kemudian dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga sekitar pukul 15.00, dan usai diperiksa Eddy langsung dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

“Tersangka baru datang setelah kami melakukan panggilan ketiga. Benar setelah kami periksa langsung kami jebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. Kami menilai tersangka tidak kooperatif karena hadir dipanggilan ketiga. Selain itu kami khawatir tersangka menghilangkan barang bukti,” terang M.Rohmadi kepala seksi Penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.

Penyidik Kejati Jawa Timur, lanjut Rohmadi, selain menjebloskan tersangka ke Rutan Medaeng, juga menyita sejumlah aset milik tersangka diantaranya sebuah rumah mewah di Villa Regency di kawasan Lontar, Sambikerep, Surabaya. Rumah tersebut ditaksir senilai kurang lebih Rp 20 milyar.

Rohmadi menegaskan, penyitaan rumah dilakukan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Itu dilakukan agar rumah tersebut tidak dialihkan atau diperjualbelikan kepihak lain. Sementara dua rumah lain milik tersangka tidak jadi disita karena sudah dijual kepada pihak lain.

Sedangkan 15 kapal yang diagunkan Eddy Gunawan Thamrin kepada Bank Mandiri, hingga saat ini, kata Rohmadi, kejaksaan masih menyita satu kapal, yang ditemukan di Pelabuhan Kamal, Bangkalan beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT SBA milik Eddy Gunawan Thamrin, diketahui telah mengajukan 3 kali kredit ke Bank Mandiri cabang Pahlawan sejak 2010 lalu. Untuk kredit yang diduga macet diajukan pada tahun 2012.

Kredit senilai Rp 172 milyar diperoleh oleh perusahaan ekspedisi tersebut diantaranya adalah dengan menjaminkan atau mengagunkan 15 kapal yang saat ini masih 1 saja yang disita.(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs