Kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang akan memasuki tahap persidangan. Sesuai surat Mahkamah Agung (MA) yang diterima pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sidang akan digelar di Surabaya.
Asep Maryono Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim mengatakan, sebelumnya pihak Kejati sempat mengajukan permohonan ke MA terkait pemindahan tempat persidangan. Dari semula dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sampang menjadi di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami sudah menerima surat (jawaban, red) dari MA yang menyatakan persidangan kasus pembakaran Polsek Tambelangan dapat digelar di Surabaya,” kata Asep, Sabtu (3/8/2019).
Pemindahan tempat sidang ini, kata dia, bukan tanpa alasan. Pemindahan dilakukan karena mempertimbangkan faktor keamanannya. Pihaknya tidak ingin terjadi hal-hal yang bisa mengganggu jalannya persidangan.
“Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” kata dia.
Namun sampai saat ini, kata Asep, berkas kasus pembakaran tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21). Sebab, berkas masih ada ditangan pihak jaksa peneliti. Kalau nanti berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari kepolisian.
Setelah itu, Kejati Jatim akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera disidangkan.
“Mudah-mudahan secepatnya bisa P21. Sehingga kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polisi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa, pada Rabu (22/5/2019). Kobaran api menghanguskan bangunan Polsek Tambelangan dan sejumlah kendaraan yang terparkir di sana.
Diduga, pembakaran itu dipicu berita hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta. Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim memastikan kabar tersebut hoaks. Beruntung, tidak ada korban jiwa akibat peristiwa pembakaran itu.
Dari kasus ini, Polda Jatim menangkap sembilan pelaku termasuk aktor utamanya yang merupakan oknum Habib. Sembilan pelaku itu adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Habib Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Habib Hasan, Ali dan Zainal.
Para tersangka itu terancam dijerat pasal berlapis. Di antaranya tentang pengerusakan Pasal 200 KUHP, pembakaran Pasal 187 KUHP, dan pengeroyokan Pasal 170 ayat (1) KUHP. (ang/ipg)