Sebanyak dua SPBU di Sumenep masih belum menerapkan aturan pembatasan penjualan solar bersubsidi berdasarkan Surat Edaran (SE) BPH MIGAS adalah SPBU di desa Pabean dan SPBU di desa Kolor Kecamatan Sumenep.
Berdasarkan laporan Bayu dari Radio Nada Sumenep pada Jaring Radio Suara Surabaya Selasa (12/8/2014), hal itu sangat berbeda dengan SPBU yang ada di desa Pamolokan Kecamatan Kota yang mulai merealisasikan SE tersebut sejak 4 Agustus 2014 lalu.
Salah satu petugas SPBU kolor mengatakan pihaknya belum menerapkan kebijakan tersebut karena masih akan merehab SPBU yang dikelolanya. Selain itu SPBU Kolor masih belum memiliki Pertamina Dex dan tangki pendam yang saat ini masih belum dibuat.(ono/dwi)