Saksi mengungkapkan ada suara melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT) 100 persen. Ini terungkap saat majelis hakim kontitusi memeriksa saksi-saksi pemohon (Prabowo-Hatta) dalam sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Purwanto, satu di antara saksi pemohon menyebutkan di sebuah TPS 23 di Desa Kepuh, Waru, Sidoarjo, Jatim, berdasarkan DPT ada 130, tetapi tercatat yang melakukan pencoblosan ada 260 orang.
Atas keterangan Purwanto tersebut Hamdan Zoelva Ketua Majelis Hakim Konstitusi meminta KPU menyiapkan jawaban penjelasannya terkait masalah DPT dan fakta yang melakukan pencoblosan di daerah Sidoarjo, Jawa Timur tersebut.
“Ini menarik, karena jumlah perbandingannya 100 persenan. Jadi tolong KPU mempersiapkan penjelasannya nanti,” tegas Hamdan mengingatkan KPU saat memeriksa saksi pemohon dalam sidang di MK, Jumat (8/8/2014).
Terhadap masalah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), Purwanto kepada Patrialis Akbar anggota majelis hakim konstitusi menyampaikan kalau masalah tersebut telah disampaikan ke Panwaslu Jawa Timur. Ada dua pendapat dari angota Panwaslu, tetapi pada akhirnya, Panwaslu tidak membuat rekomendasi ke KPU Jawa Timur.
“Pada saat itu Panwaslu yang hadir 3 personel, di dalam menanggapi hal ini ada dua pandangan yang berbeda. Pandangan pertama, dipersilakan men-cek ulang data tersebut karena masih ada waktu untuk rekapitulasi. Kemudian Panwaslu yang satunya mengatakan kalau ada keberatan, maka mekanismenya harus menuliskan ke form keberatan, untuk selanjutnya diproses di MK,” papar Purwanto.(faz/ipg)