Kamis, 28 November 2024

Berkas Tersangka Kericuhan Dolly Dilimpahkan ke Kejaksaan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Empat dari sembilan orang tersangka kericuhan yang terjadi di Dolly, Minggu (27/7/2014) lalu, saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Empat tersangka tersebut yaitu, Subekiyanto (49), Kanan (45), Sungkono Ari Saputro alias Pokemom (34), dan Kusnadi (40).

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya, Kamis (7/8/2014) mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat tersangka kericuhan di Dolly saat pemasangan papan ‘Kampung Bebas Lokalisasi’ di Kelurahan Putat Jaya. Sementara lima orang lainnya yang diamankan lima hari setelah kericuhan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Dari sembilan orang, empat orang tersangka berkas perkaranya sudah siap diimpahkan ke Kejaksaan. Empat orang itu ditangkap pasca terjadinya kericuhan,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Kamis (7/8/2014).

Dia menambahkan, pihaknya menunggu keputusan dari Kejaksaan apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak. “Jika Kejaksaan sudah menyatakan lengkap, maka bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

Setija juga menegaskan, pihaknya telah cukup alat bukti untuk melanjutkan kasus kericuhan yang terjadi di Dolly dan Jarak. “Kami sudah cukup alat bukti untuk melanjutkan berkas perkara ke Kejaksaan,” kata dia.

Sekadar diketahui, empat tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (wak/rst)

Foto : Ilustrasi

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
26o
Kurs