Sabtu, 23 November 2024

Tak Jera 2 Kali Dipenjara, Residivis Curas Sadis Kembali Dibekuk

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Berulang kali ditangkap polisi dan dipenjarakan, ternyata tidak membuat penjahat yang berstatus residivis kambuhan ini jera. Ia kembali melakoni aksi kejahatan yang menjadi spesialisasinya, yakni curas atau pencurian dengan kekerasan yang tidak segan melukai korban yang diincarnya.

Pelaku yang bernama Muhid, warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso. Ia dibekuk petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Ranuyoso dan Satuan Reskrim Polres Lumajang di rumahnya dalam penyergapan cepat yang disertai aksi perlawanan pelaku. Hingga, petugas pun melumpuhkannya dengan menembak betisnya.

AKBP Singgamata Kapolres Lumajang kepada Sentral FM, Kamis (7/8/2014), mengatakan bahwa tersangka yang berstatus DPO alias buronan aksi curas dengan modus perampokan, begal di jalanan dan pencurian di pemukiman warga ini, disergap setelah keberadaannya diketahui.

“Ia telah lama menjadi target kami karena terus menghilang. Namun, di penghujung lebaran ini kami mendapatkan informasi ia kembali di rumah, sehingga dilakukanlah penyergapan ini,” katanya.

Setelah tertangkap, tersangka pun diboyong petugas ke Mapolsek Ranuyoso untuk menjalani proses penyidikan intensif. Hasilnya, terkuaklah kejahatan yang dilakukannya selama beberapa bulan terakhir. “Tersangka Muhid ini, merupakan pelaku kejahatan dengan modus curas dan curat yang sadis. Ia tidak segan melukai korbannya. Bahkan, dalam aksinya ia membekali diri dengan bondet (bahan peledak low explosive, red),” papar AKBP Singgamata.

Hal itu, masih kata Kapolres, dibuktikan dengan bukti laporan kejahatan yang melibatkan tersangka, dimana ada 3 kasus curat yang telah terbukti. Dan, untuk kasus curas belum dipastikan jumlah TKP-nya, karena masih terus didalami.

“Bahkan, hari ini kami akan melakukan pembongkaran septic tank di rumah tersangka yang diduga digunakan sebagai tempat pembuangan plat nomor polisi motor hasil kejahatannya. Sedangkan untuk sepeda motornya telah dijagal dan dijual terpisah,” terangnya.

Dari barang-bukti sementara yang dikumpulkan penyidik, lanjut AKBP Singgamata, diantaranya adalah kunci T, televisi, mesin pertukangan hasil kejahatan, 2 buah bondet dan sejumlah barang-bukti lainnya.

“Dari pemeriksaan sementara, tersangka yang pernah ditahan di Lapas Jember dan Banyuwangi ini mengaku melakoni aksinya bersama dua pelaku lainnya. Identitas mereka telah kami kantongi dan masih dalam pengejaran. Semoga cepat tertangkap, karena aksi kejahatan komplotan ini sudah meresahkan warga di wilayah utara Lumajang,” jlentrehnya.

Kapolres Lumajang juga menyatakan, penyidik sejauh ini maish mendalami dan mengembangkan temuan barang-bukti bondet yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya. Apakah bahan peledak low exlosive yang membahayakan itu dibuat sendiri, dibeli dari orang lain di wilayah Lumajang saja atau dari daerah tetangga, yakni Probolinggo.

“Asal usul bondet kami selidiki, siapa pembuatnya dan kejadian-kejadian yang menggunakan bondet ini. Bahkan, kami akan berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk pengembangan hasil ungkap ini, apakah ada kemungkinan tersangka melakukan aksi kejahatan di wilayah tetangga,” demikian pungkas AKBP Singgamata. (her/ipg)

Teks Foto :
– Tersangka Muhid dikawal petugas.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs