Gugatan diajukan pasangan Prabowo Hatta Capres dan Cawapres nomor urut 1.
Sidang pendahuluan ini dipimpin langsung Hamdan Zoelva Ketua MK dan 8 hakim konstitusi lainnya serta dihadiri Prabowo-Hatta.
Dalam sidang perdana ini pemohon (Prabowo Hatta) menyerahkan berkas-berkas gugatan kepada majelis hakim konstitusi yang disampaikan Maqdir Ismail tim kuasa hukum pemohon.
Berkas yang diterima kemudian langsung dibacakan hakim-hakim konstitusi untuk selanjutnya diberikan saran-saran untuk perbaikan berkas gugatan.
Dalam pembacaan berkas gugatan ternyata ada petitum (permintaan pemohon terhadap majelis hakim) yang tidak komplit, termasuk dalil-dalil pemohon.
Hakim konstitusi kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas gugatannya dalam waktu 1×24 jam.
Sidang selanjutnya akan digelar hari Jumat (8/8/2014) berupa mendengar keterangan saksi dari Bawaslu maupun pihak terkait.
“Sidang selanjutnya kita gelar pada hari Jumat, silakan saksi-saksi disiapkan masing-masing 25 orang atau 50 orang,” jelas Hamdan Zoelva ketua MK sebelum menutup sidang, Rabu (6/8/2014).(faz/ipg)
Teks Foto:
– Proses sidang sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi dijaga ketat.
Foto: Faiz suarasurabaya.net