Sabtu, 23 November 2024

DKPP Tak Bisa Ubah Keputusan KPU

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Jimly Asshiddiqie, Ketua Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) menegaskan institusi yang dipimpinnya saat ini tidak bisa membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pemilu baik Pemilukada, Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Menurutnya, yang bisa mengubah atau membatalkan keputusan KPU hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK).

“DKPP hanya bisa dan berwenang menjatuhkan sanksi kepada KPU, apabila melakukan pelanggaran kode etik, sehingga menurunkan wibawa dan kepercayaan publik pada KPU,” katanya.

Sanksi yang akan dijatuhkan tersebut berupa peringatan sampai pemecatan. Semua keputusan sanksi tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Sementara itu, terkait sengketa yang dibawa pasangan capres-cawapres nomor urut satu Prabowo-Hatta ke MK, ia menilai langkah itu baik. Ingin membereskan sengketa hasil pilpres di MK bukan di jalanan.

“Ini pembelajaran demokrasi yang baik buat kita,” ungkapnya, Selasa (5/8/2014).

Sidang perdana sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Hatta, akan digelar di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat Jakarta pada Rabu, 6 Agustus pukul 10.00 WIB. (jos/ain/ipg)

Teks Foto:
– Jimly Asshidiqie, Ketua DKPP.

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs