Sabtu, 23 November 2024
Bobol Gudang PT MMI

Empat Pelaku Penjarahan Gudang Investor Tambang Pasir Besi Dibekuk

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kawanan penjarah gudang milik investor tambang pasir besi, PT MMI (Modern Mining Indonesia) yang berada di Dusun Kaliwelang, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian diringkus aparat Polres Lumajang. Empat pelaku dibekuk petugas setelah terbongkar mencuri 5 unit motor listrik dan sebuah generator genset.

Keempat pelaku yang ditangkap, masing-masing bernama Kusnadi, Herudi, Sumanto dan Andik Cahyo Purwanto yang seluruhnya warga Desa/Kecamatan Pasirian. Seluruh pelaku, Senin (4/8/2014), telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Lumajang.

Hasil ungkap ini dipaparkan AKBP Singgamata Kapolres Lumajang dalam gelar perkara di halaman Mapolres dengan didampingi AKP Kusmindar Kasat Reskrim. Dipaparkan Perwira Menengah (Pamen) Kepolisian asal Sumatera Barat ini, aksi pencurian di gudang investor tambang pasir besi ini terjadi, Sabtu (26/7/2014) sekitar pukul 18.00 lalu.

Awalnya, aksi pencurian itu dilaporkan oleh Naning Susiana, warga Jl. Juanda, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Kota Lumajang. Berdasarkan laporan itu, kemudian petugas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, aksi yang dilakukan keempat tersangka tercium petugas ketika memergoki mereka menurunkan hasil curiannya di sebuah Gudang Pengepul Besi Tua milik Nabil di Dusun Gaplek, Desa/Kecamatan Pasirian.

“Motor listrik dan generator genset itu dimuat menggunakan Dump Truk warna biru kuning bernomor polisi AG-8872-UP,” kata AKBP Singgamata kepada Sentral FM. Usut punya usut, setelah diperiksa ternyata motor listrik dan generator genset itu hasil curian. Seluruh barang-buktipun langsung disita dan keempat pelaku diboyong ke Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan intensif.

Dalam penyidikan, mereka mengaku telah membobol gudang milik PT MMI dengan modus merusak pintu lalu menggondol seluruh barang-bukti hasil kejahatannya tersebut yang tersimpan di ruang laboratorium. “Seluruh barang-bukti ditaksir senilai Rp. 170 juta,” paparnya.

Kapolres Lumajang juga mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan hasil ungkap ini, ke kemungkinan adanya pihak lainyang terlibat. Termasuk juga untuk penadah barang hasil kejahatannya. “Kini keempat pelaku telah kami tahan dengan jeratan pasal pencurian dengan pemberatan atau curat sesuai pasal 363 KUHP,” demikian pungkas AKBP Singgamata. (her/ipg)

Teks Foto :
– AKBP Singgamata Kapolres Lumajang dalam gelar perkara hasil ungkap dan saat memeriksa tersangka serta barang-bukti hasil kejahatannya.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs