Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang nekat melayani pembeli Solar di luar jam kebijakan, akan diberi sanksi. Sanksi yang diberikan berupa pengurangan jatah pasokan solar ke SPBU. Demikian kata Heppy Wulansari, Asmen External Relation Pertamina Marketing Operation Region V pada Radio Suara Surabaya.
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan kebijakan mengenai pembatasan solar bersubsidi mulai dari pukul 08.00-18.00 WIB.
Heppy mengatakan pembatasannya pembelian solar bersubsidi pada jam kerja tidak diberlakukan di semua SPBU. “Di jalur utama logistik ini masih diijinkan operasi selama 24 jam,” katanya.
“Jalur-jalur logistik ini terutama di jalur-jalur ke arah pelabuhan, ke arah terminal, dan di wilayah Pantura, masih buka 24 jam,” tambahnya lagi.
Di setiap SPBU yang terkena pembatasan operasional sudah dipasang stiker di sebagai tanda, agar pembeli mengetahuinya.
Pembatasan BBM bersubsidi ini dilakukan pihak pemerintah untuk mengurangi alokasi BBM bersubsidi sesuai UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P untuk BBM Subsidi dikurangi dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter, sehingga Pemerintah berupaya untuk menjaga agar kuota APBN-P tercukupi hingga akhir tahun 2014. (nin/rst)