Senin, 25 November 2024

Polisi Diminta Tegas Usut Tewasnya Penerima Zakat di Rumah Jusuf Kalla

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Resort Kota Makassar, Sulawesi Selatan segera memproses kasus tewasnya penerima zakat dalam acara silaturahmi Lebaran dan pembagian zakat di rumah Jusuf Kalla (JK).

Neta S Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan, JK dan Polri tidak boleh membiarkan kasus yang sudah menewaskan dua orang tersebut.

“IPW sangat menyayangkan dalam acara silaturahmi lebaran dan pembagian zakat di rumah JK terjadi petaka. Dua orang tewas dan belasan lainnya luka. Jika ditanya siapa yang salah, jawabnya tentu panitia dan tuan rumah, yang ceroboh dan tidak cermat dalam mengantisipasi situasi,” ujar Neta di Jakarta, Sabtu (2/8/2014).

Dia mengatakan, Jokowi juga melakukan pengumpulan massa di rumahnya di Graha Saba Solo. Jumlah masyarakat yang ingin bersalaman dan bersilaturahmi dengan Jokowi juga sangat banyak. Tapi panitia dan tuan rumah bisa mengaturnya dengan tertib, sehingga tidak ada korban.

Sementara Neta mempertanyakan, mengapa di rumah JK tidak tertib dan jatuh korban? Hal ini menunjukkan panitia di rumah JK ceroboh.

Kecerobohan yang memakan korban jiwa harus diproses secara hukum. Sehingga Polresta Makassar tidak boleh menghentikan kasus ini. Jika kasus ini dihentikan sama artinya Polresta dan JK sebagai wapres yang akan dilantik membiarkan pelanggaran hukum dan kezaliman terjadi di negeri ini, khususnya terjadi di rumahnya.

Untuk itu, kata Neta, JK harus mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum, sehingga rasa keadilan masyarakat tidak tercederai. Kalaupun nanti pengadilan membebaskan panitia dari tuntutan hukum, setidaknya publik sudah melihat ada proses hukum dalam kasus ini.

Sama seperti kasus anak Hatta Radjasa maupun anak Ahmad Dhani, meski keputusan majelis hakim tidak memuaskan rasa keadilan publik tapi setidaknya sudah ada proses hukum terhadap peristiwa yang memakan korban jiwa.

Jika tidak ada proses hukum, sama artinya JK sudah membiarkan penzaliman dan pengangkangan terhadap proses hukum yang terjadi di rumahnya. Dampaknya, akan membuat publik tidak bisa percaya bahwa JK sebagai wapres nanti akan melakukan penegakan supremasi hukum, karena pelanggaran hukum di rumahnya saja dia biarkan dan tutup mata.(faz/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs