Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim meminta Menteri Ketenagarkerjaan menuntaskan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tuntas pada 2019.
Sesuai Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan, penentuan UMK dilakukan setiap tahun berdasarkan KHL. Sementara komponen dan jenis kebutuhan hidup dalam KHL harus diperbarui setiap lima tahun sekali.
Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mengatakan, KHL yang disusun Menteri bersama Dewan Pengupahan setiap lima tahun sekali akan habis masa berlakunya pada 2020 mendatang.
“Kalau untuk 2020, UMK masih berdasarkan KHL yang sekarang. Nah, yang jadi problem 2021. Kami sudah minta kementerian supaya juklak dan juknis pengupahan itu tidak dibentuk pada 2020, tapi pada 2019 ini,” katanya, Minggu (4/8/2019).
Himawan mengatakan, tujuan permintaan Pemprov itu agar sosialisasi KHL itu tidak terlalu mepet dengan perumusan UMK 2021 yang sudah harus dilakukan pada akhir 2020 mendatang.
“Kalau (KHL) baru dikeluarkan 2020, apalagi di bulan Agustus, kapan kami sosialisasikan dan sebagainya? Makanya kami mohon pada akhir 2019 ini sudah ada draftnya, sehingga semua pihak bisa menilai implementasi pengupahan 2021,” katanya.
Himawan mengatakan, dia menginginkan sebelum perumusan UMK 2021 di Jawa Timur, KHL itu sudah bisa dikaji bersama antara pemerintah daerah maupun serikat pekerja dan serikat buruh.
“Supaya, semua sama-sama duduk memahami itu, sehingga 2020 (saat perumusan UMK 2021) tinggal running (berjalan),” katanya.
Perlu diketahui, sesuai Pasal 43 PP 78/2015, komponen dan jenis kebutuhan hidup dalam KHL memang harus ditinjau menteri setiap lima tahun sekali berdasarkan kajian Dewan Pengupahan Nasional.
Dewan Pengupahan Nasional harus mengkaji komponen dan jenis kebutuhan hidup itu berdasarkan data dan informasi dari lembaga berwenang di bidang statistik. Lalu hasilnya akan menjadi dasar perhitungan UMK.(den/iss)