Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan sekitar 50 perusahaan di Tanah Air tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Perusahaan yang tidak bayar tersebut pekerja alih daya PLN di Aceh, Cianjur,Bekasi dan lainnya, kemudia PT Koyama, PT IPM, PT Indofood Purwakarta, dan lainnya,” ujar Said Iqbal, di Jakarta, Kamis (24/7/2014) seperti melansir Antara.
Ia menambahkan modus klasik yang dipakai pengusaha agar tidak bayar THR adalah memberhentikan pekerja alih daya dan kontrak sebelum H-7. Pengusaha memberi THR ala kadarnya dan diiringi intimidasi pada pekerja tersebut, bahwa mereka tidak diperpanjang kontraknya setelah lebaran.
“Anehnya, pihak Disnaker tidak pernah memberi sanksi pada pengusaha walaupun sudah dilaporkan oleh buruh. Buruh menjadi malas melaporkan perilaku buruk pengusaha itu,” ujarnya.
KSPI mendesak pemerintah mengubah Kepmenaker 4/1994 tentang THR menjadi Keppres atau PP dengan memasukkan pasal sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR.
“Cabut izin usaha perusahaan bila perusahaan tidak bayar THR,” tukasnya.
KSPI juga membentuk posko pengaduan THR di 20 provinsi di Tanah Air. (ant/dwi/rst)