Sabtu, 23 November 2024
Sidak Pasar Tradisional dan Swalayan

Disperindag Jatim Temukan Bahan Makanan Berformalin dan Borak

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Budi Setiawan Kepala Dinas Perindag Provinsi Jawa Timur saat melakukan sidak bahan makanan di swalayan. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa timur menemukan sejumlah bahan makanan yang mengandung formalin dan borak.

Bahan makanan tersebut ditemukan saat tim terpadu Disperindag Jatim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Makanan dan Minuman (Mamin) di pasar tradisional dan swalayan yang ada di Surabaya, Senin (21/7/2014).

Budi Setiawan Kepala Dinas Perindag Provinsi Jawa Timur mengatakan, dalam sidak di Pasar Wonokromo, pihaknya bersama Polda Jawa Timur, dan BPOM Surabaya menemukan makanan kerupuk, mie basah, dan garam untuk membuat kerupuk yang mengandung pengawet formalin dan Borak.

Selain itu, hasil tes laboratorium juga ditemukan kerupuk dengan pewarna rodamin yang biasanya sebagai bahan pewarna tekstil.

“Bahan pengawet dan pewarna makanan yang ditemukan di pasar Wonokromo sangat berbahaya bagi konsumen. Kerupuk dan mie basah itu kami sita selanjutnya dimusnahkan. Untuk produsen kerupuk dan mie basah akan kami panggil untuk dilakukan pembinaan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (21/7/2014).

Dia menambahkan, Tim Terpadu juga melanjutkan sidak ke swalayan dan supermarket di kawasan Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Tim menemukan produk bahan makanan impor tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa, tidak tercantum berat/netto paking penyok/rusak dan makanan impor tidak ada label bahasa Indonesia.

“Kami menemukan makanan impor tanpa label dan tidak ada izin edar seperti saus tomat dari Malaysia yang tidak berbahasa Indonesia. Bahkan ditemukan pula beras, dan daging impor tidak berizin. Kami minta kepada pemilik toko untuk tidak dijual karena bisa merugikan konsumen,” ujarnya.

Sidak yang dilakukan ini, kata dia, merupakan program rutin yang dilakukan tim terpadu khususnya saat bulan puasa hingga menjelang lebaran.

“Tujuannya untuk menghindari peredaran produk makanan dan minuman impor maupun lokal yang beredar di pasar modern bermasalah dan membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (wak/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs