Sabtu, 23 November 2024

KPK Tahan Muhtar Ependy, Orang Dekat Akil Mochtar

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhtar Ependy yaitu orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Dia menjadi tersangka merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan Akil Mochtar.

“Yang pasti sebagai warga negara yang taat hukum saya akan taat atas KPK dan sebagai umat Islam saya bekerja dan berbuat untuk Allah, apa pun risikonya ini takdir saya,” kata Muhtar saat keluar dari gedung KPK Jakarta usai diperiksa selama lima jam pada Senin (21/7/2014) seperti melansir Antara.

Muhtar keluar sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna jingga dan hanya berkomentar singkat mengenai kasusnya.

“Nanti ngobrol ke pengacara saya,” jawab Muhtar singkat saat ia ditanya apakah akan mengubah keterangan yang menjadikannya sebagai tersangka.

Muhtar pun merasa menjadi korban fitnah.” Insya Allah, sesungguhnya fitnah lebih kejam dari pembunuhan,” kata Muhtar sambil masuk ke mobil tahanan KPK.

Muhtar ditahan di rumah tahanan Salemba selama 20 hari pertama.

KPK menetapkan Muhtar sebagai tersangka pada 18 Juli 2014 karena diduga merintangi pemeriksaan perkara korupsi dan sengaja memberi keterangan tidak benar.

Orang yang terbukti tersalah dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sebelumnya, saat bersaksi dalam persidangan Akil, Muhtar mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Muhtar mengatakan kepada hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam.

Muhtar mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya karena ia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.

KPK menyita puluhan kendaraan bermotor yang merupakan milik Akil tapi dipercayakan untuk diusahakan oleh Muhtar Ependy.

Akil sudah divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa beberapa pilkada di MK dan melakukan tindak pidana pencucian uang pada 30 Juni 2014 lalu. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs