Sabtu, 23 November 2024

Pelanggaran THR Jatim Tembus 500 Laporan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Sebanyak 500 tenaga kerja sudah melaporkan tentang pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak awal posko pengaduan THR mulai dibuka hingga Kamis (17/7/2014).

Jamaludin Relawan Buruh Jawa Timur pada Radio Suara Surabaya mengatakan, dari posko THR dan LBH dari tahun 2013 lalu ada 14.673 ribu perusahaan di Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Pasuruan. Dari total perusahaan sebanyak 78 diantaranya melanggar tentang pemberian THR.

“Dari kemarin hari pertama posko buka ada 400an tenaga kerja yang butuh melaporkan tentang pelanggaran THR dan sampai hari ini ada 500an,” kata dia.

Kata Jamal, outsourcing juga tidak menerima padahal jumlahnya ratusan” Konfirmasi atau klarifikasi jika ada pelanggaran kami akan kirim somasi perusahaan, lapor ke Disnaker. Kalau jumlahnya banyak akan unjuk rasa juga, baru kemudian diproses pidana atau perdata,” ujar dia.

Jamal menjelaskan, dari beberapa perusahaan yang diindikasikan melanggar itu sudah ada empat perusahaan yang sudah diperiksa.

“Deadline H-7 atau Senin depan, kalau perusahaan serius dan ada kontrol serius dari media semoga THR gagal bayar ini bisa teratasi. Kami bisa bantu 6.123 dari kasus yang dilaporkan di tahun lalu itupun beberapa tidak penuh,” katanya.

Sementara itu Heribertus Wakil Ketua Apindo Jawa Timur mengatakan, jika dilihat dari evaluasi tahun 2013 rata-rata perusahaan di Jawa Timur sudah mulai taat mengikuti ketentuan terkait pembayaran THR.

“Kalau ada perusahaan yang tidak bisa membayarkan THRnya maka bisa diajukan ke Disnaker dalam forum Bipartit. Kalau ada salah satu pihak tidak terima maka ada saluran komunikasinya lewat forum bipartit dan di Disnaker ada posko THR,” kata dia.

Kata Heri Bertus, THR itu kepentingan karyawan dalam masa kerja tertentu. Sebelum karyawan mengadukan ke Posko THR idealnya mereka bertemu dulu di forum bipartit. (dwi/edy)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs