Sabtu, 23 November 2024

Penipuan Masuk Akpol, Rp600 Juta Raib di Tangan Pegawai MA Gadungan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
AP (61) warga Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, yang berhasil diamankan polisi terkait kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polisi menangkap seorang pria berinisial AP (61) warga Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, terkait kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol). Dalam aksinya, pelaku menyaru sebagai pegawai yang bekerja di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Iptu Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku meyakinkan korban kalau dirinya bisa membantunya masuk ke Akpol. Setelah korban percaya, pelaku meminta uang sebesar Rp600 juta dengan alasan untuk biaya pengurusan.

“Korban menyerahkan uang itu secara bertahap. Modusnya, pelaku mengaku bisa memasukkan seseorang ke salah satu lembaga pendidikan kepolisian. Pelakunya tunggal. Korbannya adalah teman dari keluarga pelaku,” kata Bima, Senin (5/8/2019).

Kasus ini berawal dari korban yang anaknya ingin masuk ke pendidikan Akpol. Mengetahui hal itu, muncul niatan jahat pada diri pelaku. AP mengaku sebagai pegawai MA yang bisa membantu korban masuk ke Akpol dengan biaya ratusan juta rupiah.

Pelaku menggunakan pakaian yang terpasang PIN Mahkamah Agung, untuk meyakinkan korbannya. Kepada polisi, pelaku mengaku uang dari korban itu ia gunakan untuk membayar utang-utangnya. Penipuan ini berlangsung selama 1 tahun.

“Pelaku menggunakan pakaian yang terpasang PIN Mahkamah Agung. Dia mengatakan kepada korban kalau dirinya bisa memasukkan anaknya ke Akpol,” kata dia.

Setelah diselidiki, Bima menegaskan pelaku AP sebenarnya pekerja swasta yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan MA. Sampai saat ini, korban penipuan masuk Akpol tercatat ada satu orang.

Namun, kasus ini akan terus didalami polisi. Bima mengimbau, untuk masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa atau merasa tertipu untuk segera melapor ke Polrestabes Surabaya.

“Dokumen, dia edit sendiri untuk meyakinkan korban. Ini juga telah beraksi selama 1 tahun ke korban. Dia dapat uang kurang lebih sekitar Rp600 juta, itu untuk bayar utang dan makan,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pas 372 tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs