Minggu, 19 Januari 2025

Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Jero Wacik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Rabu (16/7/2014) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan di kementeriannya.

“Hari ini saya diundang KPK untuk memberikan keterangan tentang dugaan adanya penyimpangan di Kementerian ESDM sejak 2010,” kata Jero saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB seperti melansir Antara.

“Tapi kalau kasusnya 2010, saya kan baru jadi menteri di 2011 akhir,” kata mantan menteri pariwisata itu.

Jero, yang mengenakan kemeja putih dan jaket hitam datang bersama seorang stafnya.

Dalam penyelidikan kasus itu, KPK sudah pernah meminta keterangan istri Jero, Triesnawati Wacik, pada 3 Juli 2014, namun Triesna enggan berkomentar mengenai pemanggilannya tersebut.

Namun Jero membantah bahwa ia dan istrinya terlibat dalam proyek-proyek di Kementeria Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Tidak pernah itu, wartawan saja yang ngarang, tunggu penyidik dulu ya,” katanya lalu masuk ke ruang tunggu saksi di gedung KPK.

Kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Dalam tahap penyidikan, KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Waryono Karno sebagai tersangka dalam perkara itu.

Total penggunaan anggaran untuk proyek-proyek tersebut sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp9,8 miliar. (ant/dwi/ipg)

Jero Wacik penuhi panggilan KPK

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Jero Wacik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII.

“Saya diminta oleh KPK untuk memberi klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas. Intinya itu,” kata Jero di gedung KPK Jakarta, Senin (9/6/2014) seperti dilaporkan Antara.

Jero tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB ditemani sejumlah ajudan. “Nanti setelah selesai saya sampaikan lagi,” tambah Jero.

Jero membantah mengetahui penyuapan dalam kasus itu. “Tidak,” jawab Jero singkat.

Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakanJero diperiksa untuk Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AMS (Artha Meris Simbolon),” kata Priharsa.

Dalam dakwaan Rudi Rubiandini mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Artha Meris disebut memberikan 522,5 ribu dolar AS kepada Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi.

Alasan pemberian uang adalah agar Rudi bersedia memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Kementerian ESDM.

Artha Meris sudah pernah menjadi saksi dalam sidang Rudi pada 11 Februari lalu membantah memberikan uang tersebut.

Ia hanya mengaku berkorespondensi dengan Kementerian ESDM karena mengeluhkan perusahaannya dianaktirikan Kementerian ESDM dalam perselisihan PT KPI dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak.

Artha Meris disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp250 juta. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
27o
Kurs