Sabtu, 23 November 2024
Buruh Dirikan Posko THR

Tak Dapat THR, Laporkan ke Posko THR

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Buruh Dirikan Posko THR

Bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Relawan Buruh Jawa Timur dan Solidaritas Perempuan kembali membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Jawa Timur 2014. Sama seperti tahun lalu, posko dibuka di kantor LBH di Jl. Kidal 08 Surabaya.

Jamaluddin, Koordinator Posko Pengaduan THR mengatakan posko ini akan buka selama 24 jam hingga tanggal 31 Juli mendatang. “Bagi buruh atau pekerja yang tak mendapatkan THR, atau yang mendapatkan tapi tak sesuai silakan lapor ke posko ini,” kata Jamaluddin, di sela-sela pembukaan posko, Selasa (15/7/2014).

Menurut Jamal posko ini terpaksa dibuka karena pada tahun lalu saja masih banyak buruh yang tak mendapatkan THR dengan layak. Bahkan jumlah pengaduan buruh ke posko THR pada tahun 2013 mencapai 14.673 buruh dari 78 perusahaan.

Selain tak mendapatkan THR, para buruh mengadukan molornya pembayaran THR, lantas THR yang dicicil, serta THR yang dibayarkan dalam bentuk barang. “Padahal yang namanya THR harusnya berupa uang dan dibayarkan sebelum H-7 lebaran,” kata Jamaluddin.

Sementara itu, pembukaan posko THR kali ini setidaknya juga dihadiri oleh Saifullah Yusuf, Wakil Gubernur Jawa Timur. Menurut Gus Ipul, julukan Saifullah Yusuf, posko semacam ini sangat diperlukan sehingga bisa memberikan kesempatan mengadu bagi pekerja yang tak mendapatkan THR.

“Kalau tidak ada posko seperti ini biasanya buruh takut berhadapan dengan perusahaanya. Kalau begini kan bisa diwakilkan ke posko sehingga hak-haknya bisa terpenuhi,” kata Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, munculnya masalah THR biasanya karena buruh tak berani bersuara sehingga perusahaan secara sengaja melanggar dan tak memberikan THR sesuai peraturan yang ada yaitu sebesar satu kali gaji untuk buruh dengan masa kerja satu tahun lebih.

Sedangkan untuk buruh yang masa kerjanya minimal 3 bulan secara berturut-turut terus bekerja, maka berhak mendapatkan THR satu kali gaji dibagi 12 lantas dikali lama bulan dia bekerja.

“THR ini harus berupa uang, dilarang barang, apalagi dicicil,” kata Gus Ipul. Karenanya jika memang masih ada buruh yang tak mendapatkan THR dengan layak, Gus Ipul berharap buruh tersebut segera mengdukannya ke posko THR.

Pemerintah sendiri, kata dia, saat ini juga sudah mendirikan posko THR di kantor Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan di kantor Dinas Ketenaga Kerjaan seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. (fik/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs