Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Nusa Kambangan, pihak Direktorat Narkoba Polda Jatim melakukan penjemputan terhadap Viktor Markus (33) warga Negara Nigeria, terpidana kasus narkoba yang mengendalikan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari dalam penjara.
Penjemputan ini dilakukan guna melakukan pengembangan, terkait penangkapan pengedar sabu-sabu Junaidi bin Hasan alias Johan (40) warga Dusun Krajan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (2/7/2014). Junaidi mengaku 682,6 gram sabu-sabu, dan 100 butir pil extacy yang dia bawa berasal dari lapas Nusa Kambangan.
Kombes Pol Andi Loedianto Dirresnarkoba Polda Jatim membenarkan, pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap Viktor markus narapida Lapas Nusa Kambangan guna pengembangan kasus sebelumnya. Untuk sementara Markus dipindah ke Lapas di Sidoarjo.
“Anggota kami, baru tiba di Mapolda bersama tersangka Minggu kemarin. Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan proses penyidikan,” kata Kombes Pol Andi Loedianto kepada wartawan, Senin (14/7/2014).
Sekadar diketahui, tersangka Markus memanfaatkan pacarnya untuk melakukan transaksi barang haram tersebut dengan bandar yang ada di Malaysia.
Aksi tersangka terbongkar saat petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu-sabu seberat 1.680 gram melalui jalur laut. Sabu-sabu tersebut disimpan dalam gagang tas travel bag, yang merupakan pesanan Victor Markus yang melibatkan pacarnya, Selasa (29/4/2014). (wak/ipg)