Sabtu, 23 November 2024

Jelang Lebaran, Hati-hati Makanan Minuman Kadaluarsa

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan

Tiap jelang lebaran banyak masyarakat yang memenuhi pertokoan untuk belanja kebutuhan makanan dan minuman. Tingginya permintaan pasar ini membuat distributor dan toko meningkatkan stok barangnya dan sudah menjadi tren dari tahun ke tahun.

Nah, dari stok makanan dan minuman yang melimpah di sejumlah pertokoan atau swalayan itu ada kecenderungan pedagang nakal memanfaatkan momen dengan menjual barang tak layak konsumsi. Seperti makanan dan minuman (mamin) kadaluarsa.

Kondisi ini menjadi perhatian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, dimana tiap tahunnya mereka memiliki program pengawasan yang lebih intensif pada mamin yang beredar tiap jelang hari raya.

Eni Zuniyati, Kasi Layanan Konsumen BPOM Surabaya mengatakan pengawasan pada mamin terus intensif dilakukan, mengingat banyak makanan yang masih melanggar izin edar.

Jelang Idul Fitri tahun ini saja, ia mengaku, pihaknya melakukan pengawasan dalam dua tahap. Pertama tahap awal jelang Ramadhan dan tahap kedua jelang lebaran.

Sedangkan untuk lokasi yang disidak, Eni menjelaskan BBPOM mengawasi peredaran makan di Surabaya dan Jatim. “Kalau khusus surabaya, di tahap awal kami lakukan sidak di delapan toko swalayan dan distributor, dan tahap kedua kami menyidak 14 sarana penjualan,” katanya.

Dari tempat yang disidak, BBPOM mengawasi hanya pada kemasan atau bentuk fisik saja, tidak sampai uji laboratorium. “Kalau makanan dalam kemasan di pertokoan hanya pada pengemasannya dan kondisi fisik. Kalau untuk uji laboratorium biasanya untuk makanan siap jadi,” tuturnya.

Dari hasil pengawasan tersebut, BBPOM Surabaya menemukan pangan yang sudah kadaluarsa namun masih dijual, pangan tanpa izin edar, dan kemasan yang rusak.

“Dari hasil ada enam jenis pangan yang tak layak jual yakni tepung, susu kental manis, keju, manisan buah dan dua jenis snack.,” terangnya.

Meski demikian, Eni merasa bersyukur karena dibanding tahun lalu ada tren penurunan beredarnya makanan tak layak konsumsi, baik dari segi jumlah maupun penjualnya yang sudah mulai tertib.

Namun, masyarakat diimbau tetap harus waspada sebelum membeli produk makanan dan minuman dalam kemasan.

“Perhatikan dengan teliti tulisan atau gambar atau informasi yang tercantum di kemasan. Pertama harus ada nomor izin edar baik dari BPOM maupun Dinas Kesehatan. Jika dari BPOM kodenya MD (Dalam Negeri) dan ML (Luar negeri) kemudian diikuti 12 digit angka dibelakangnya. Sedangkan untuk produk industri rumah tangga ijin edar dikeluarkan dinkes berupa kode PIRT kemudian diikuti 15 digit angka dibelakangnya,” jelas Eni.

Selain itu, hal lain yang harus ada ialah nama produk, berat bersih, nama dan alamat produsen atau importir, tanggal produksi dan kadaluarsa, juga komposisi. Ketujuh poin penting ini yang harus diteliti konsumen selain melihat kondisi kemasannya. (ain/ipg)

Teks Foto:
-Ilustrasi

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs