Sulsum Wahyudi, SKM mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang tiba-tiba ditetapkan sebagai tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang, Senin (7/7/2014). Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang ini resmi menghuni Lapas Kelas 2B di Jl. Alun-Alun Timur, sejak pukul 12.00.
Dari pemantauan Sentral FM, penahanan itu dilakukan setelah Nurkhoyin, SH JPU Kejari Kabupaten Lumajang memanggil Sulsum Wahyudi untuk hadir di kantornya. Panggilan ini dilakukan untuk kesekian kalinya, setelah Sulsum Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan taman di Pulau Jalan Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, sejak pertengahan Tahun 2013 lalu.
“Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan taman Pulau Jalan ini, kerugian negaranya senilai Rp. 178 Juta. Dana pembangunan taman ini dari bantuan APBD Provinsi Jatim untuk DLH. Ternyata pelaksnaaannya tidak sesuai bestek dan tidak dilakukan lelang,” kata Nurkhoyin ketika ditemui di depan Lapas Kelas 2B Lumajang.
Sehingga, masih kata Nurkhoyin, tersangka Sulsum Wahyudi disangka melakukan tindak pidana koprupsi dalam hal menyalahgunakan kewenangannya untuk pelaksanaan proyek tersebut. “Karena seharusnya, pengadaan barang dan jasa, termasuk pelaksanaan infrastruktur yang nilainya diatas Rp. 100 juta harus melalui mekanisme lelang,” terangnya.
Dalam proses selanjutnya, berulang kali Sulsum Wahyudi diperiksa di Kejari Kabupaten Lumajang sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, JPU Kejari meminta kepada tersangka Sulsum Wahyudi guna mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 178 juta.
“Hanya saja, tersangka tidak mengembalikan kerugian negara itu. Sehingga dilakukan penetapan penahanan terhadapnya. Tidak hanya untuk tersangka Sulsum Wahyudi saja, sebab masih ada seorang stafnya yang bernama Hadi yang berperan dalam pelaksanaan pembangunan Taman Pulau Jalan tersebut yang juga telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak hari ini,” papar Nurkhoyin, SH.
Proses penahanan terhadap Sulsum Wahyudi dan Hari, stafnya ini berlangsung lancar saja. Dari Kantor Kejari Lumajang di Jl. Sunandar Priyosudarmo, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, keduanya dibawa menggunakan mobil kejaksaan jenis Isuzu Phanter bernomor polisi merah ke Lapas Kelas 2B Lumajang.
Setiba di rumah tahanan negara tersebut, Sulsum dan Hadi pun langsung dibawa masuk ke dalam Lapas untuk proses administrasi penahanan. Hanya dalam tempo kurang dari setengah jam berikutnya, Nurkhoyin, SH, JPU Kejari Kabupaten Lumajang telah keluar dari Lapas.
“Penahanan ini kita lakukan setelah tersangka menjalani dua kali pemeriksan dalam proses penyidikan dalam status sebagai tersangka. Kemudian pada tahap kedua, kemarin diperiksa sekali. Sebenarnya, penahanan ini dilakukan sejak kemarin, hanya saja Kajari keluar kota. Hari ini Kajari ada di kantor dan tersangka hadir dan menanda-tangani berkas BA10 dan langsung ditahan ini,” urainya.
Nurkhoyin juga menyampaikan, bahwa sebelum proses penahanan dilakukan, sebenarnya telah ada upaya penjaminan yang dilakukan Pemkab Lumajang, dalam hal ini Bupati Lumajang DR H Sjahrazad Masdar, MA.
“Hanya saja tidak bisa, karena ini proses undang-undang dan tindakan hukum, maka itu kita kesampingkan. Kalau yang bersangkutan menembalikan kerugian Negara, maka penahanan ini kita kesampingkan dulu. Hanya saja tersangka tidak mengembalikan kerugian negara tersebut, sehingga sesuai perintah Kepala Kejari dilakukan penahanan,” jlentrehnya.
Penahanan terhadap mantan Kepala DLH Kabupaten Lumajang ini, sambung Nurkhoyin, ditetapkan selama 20 hari sesuai batas kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Jika dalam proses penuntasan berkas perkaranya tidak juga selesai, maka bisa diajukan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dengan masa perpanjangan selama 30 hari. Hanya saja, BAP perkaranya sudah sempurna dan secepatnya kita limpahkan. Persidangannya sendiri kita perkirakan setelah lebaran mendatang,” demikian pungkas Nurkhoyin.
Dari pantauan lainnya, setelah tersangka Sulsum Wahyudi resmi ditahan di Lapas Kelas 2B Lumajang, sekitar pukul 15.00, pejabat Pemkab Lumajang berombongan untuk menemuinya di rumah tahanan Negara yang terletak di Jl. Alun-Alun Timur tersebut.
Diantaranya, Drs H As’at Malik, Mag Wakil Bupati, dr Buntaran Supriyanto, Mkes Sekda dan sejumlah Kepala Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemkab Kota Pisang ini. Terlihat hadir juga di sana, Adnan, SH Kepala Kejari Lumajang. Mereka melakukan pertemuan di dalam Lapas Lumajang. (her/ipg)
Teks Foto :
– Sulsum Wahyudi, SKM mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM